logo
×

Kamis, 12 November 2020

Jenderal Sutarman Eks Kapolri Terima Bintang Mahaputera, Dulu Pernah Tolak Tawaran Presiden Jokowi

Jenderal Sutarman Eks Kapolri Terima Bintang Mahaputera, Dulu Pernah Tolak Tawaran Presiden Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Sutaman menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri 2013-2015 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mendapat Bintang Mahaputera Adipradana.

Seperti dikabarkan, Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara atau mantan pejabat negara periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/11/2020).

Total ada 71 penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, termasuk Sutarman.

Lalu siapakah Sutarman, penisunan perwira tinggi Polri ini?

Inilah profil dan fakta-fakta eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Sutarman yang dirangkum dari berbagai sumber:

Profil dan Sepak Terjang

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Sutarman melanjutkan pendidikannya di Akademi Kepolisian setelah lulus dari STM.

Sutarman lulus dari Akademi Kepolisian dengan predikat lulusan terbaik pada 1981.

Karier Sutarman sebagai polisi dimulai pada 1982.

Saat menginjak 25 tahun, Sutarman menjadi Kepala Staf Lalu Lintas Kepolisian Restor Bandung.

Setelah itu Sutarman diangkat menjadi Kepala Kepolisian Sektor Dayeuh, Bandung.

Pada 2000, Sutarman menjabat sebagai Ajudan Presiden Abdurrahman Wahid.

Karier Sutarman di kepolisian semakin melejit.

Dalam waktu lima tahun, Sutarman menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau, Kapolda Jawa Barat, hingga Koplda Metro Jaya.

Setelah menjadi Kapolda Metro Jaya, Sutarman ditarik ke Mabes Polri dan dilantik menjadi Kabareskrim.

Saat masih menjabat sebagai Kabareskrim, pernah terjadi insiden polisi mengepung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat terjadi kasus petinggi Mabes Polri yang ditangani KPK.

Sutarman diangkat sebagai Kapolri pada 2013 menggantikan Jenderal Timur Pradopo.

Komisaris Jenderal Sutarman resmi menggantikan Jenderal (Pol) Timur Pradopo setelah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Oktober 2013.

Sutarman merupakan calon tunggal yang diusulkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sutarman menjabat sebagai Kapolri dari 25 Oktober 2013 sampai 16 Januari 2015 setelah diberhentikan secara hormat oleh Presiden Jokowi.

Pemberhentian Sutarman dan pengangkatan Komjen Boedi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi menuai banyak protes dari masyarakat.

Presiden Jokowi kemudian menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti menjadi petugas pelaksana Kapolri.

Setelah purna dari jabatan Kapolri, Sutarman sempat ditawari jabatan sebagai menteri atau dubes oleh Presiden Jokowi, tapi Sutarman menolak.

Jabatan di Kepolisian

Kepala Staf Lantas Polres Bandung Polda Jabar (1982)

Kapolsek Dayeuh Polres Bandung Polda Jabar (1982)

Kasat Lantas Polres Sumedang Polda Jabar (1983)

Danki Tar Akpol (1986)

Kasubbag Renset Dit Pers Polda Metro Jaya (1988)

Kapolsek Metro Kebon Jeruk Restro Jakbar (1989)

Kapolsek Metro Penjaringan Restro Jakut (1991)

Paban Muda III / Binkar Spers ABRI (1993)

Kabag Bintibmas Dit Binmas Polda Metro Jaya (1995)

Kapusdalaops Polwil Timor Timur Polda Nusra (1996)

Kapolres Lombok Timur Polda NTB (1996)

Kabag Top / DSP Subdit Diaga Dit Minpers POLRI (1997)

Kabag Diawan / Gassus Subdit Dalkar Minpers POLRI (1997)

Kabag Dalkar Dit Pers Polda Metro Jaya (1997)

Kapolres Bekasi, Polda Metro Jaya (1999)

Ajudan Presiden RI (2000-2001)

Kapoltabes Palembang Polda Sumsel (2001-2003)

Dirreskrim Polda Jatim (2003-2004)

Kapolwiltabes Surabaya Polda Jatim (2004-2005)

Kapolda Kepri (2005-2008)

Kaselapa Lemdiklat Polri (2008-2010)

Kapolda Jawa Barat (2010)

Kapolda Metro Jaya (2010-2011)

Kabareskrim Polri (2011-2013)

Kapolri (2013-2015)

Tolak Tawaran Jokowi

Pernah diberitakan Kompas.com, setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, Sutarman ingin mendedikasikan hidupnya untuk membantu rakyat.

Ia menolak tawaran Jokowi untuk menjadikannya sebagai duta besar atau komisaris badan usaha milik negara.

"Saya terima kasih sudah ditawarkan itu. Saya bekerja di pemerintahan hampir 34 tahun."

"Sisa hidup saya akan saya gunakan untuk membantu rakyat yang masih membutuhkan," ujar Sutarman di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) siang.

Sutarman menegaskan tidak akan terjun lagi ke pemerintahan atau dunia politik.

Ia ingin pulang kampung ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dia tak berkantor lagi di Mabes Polri sampai masuk masa pensiun pada Oktober 2015.

Selain bergerak di bidang sosial, Sutarman pun akan melanjutkan kerja ayahnya, yakni bertani.

"Dengan bertani, saya ikut membantu program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan."

"Saya akan habiskan sisa hidup saya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, butuh sentuhan lembut tangan-tangan kita."

"Saya akan gunakan tangan saya untuk itu," ujar dia.

Sutarman tak lagi menjabat sebagai Kapolri sejak 18 Januari 2015 setelah Jokowi meneken keputusan presiden tentang pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri .

Presiden kemudian menunjuk Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri.

Presiden juga menunda melantik Komjen (Pol)) Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menggantikan Sutarman.

Penundaan itu dilakukan setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Terima Bintang MahaputeraAdipradana

Mantan kapolri jenderal Pol (Purn) Sutarman menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana di Istana Negara Rabu hari ini.

Ia merupakan penerima satu di antara 32 tokoh penerima Bintang Mahaputera Adipradana.

Selain Sutarman, terdapat jenderal purnawirawan lainnya baik dari satuan TNI maupun Polri yang menerima tanda penghormatan dari presiden.

Sebut saja yakni Jenderal Pol (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan, Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, hingga Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.

Upaca penganugerahan dipimpin langsung oleh Presiden didamping Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Penganugerahan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH .

"Kepada mereka yang nama, pangkat dan jabatan tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan atas jasa-jasa sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa sebagaiman diatur dalam UU," ujar Plh Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho.

Terdapat 71 penerima penghargaan Tanda Kehormatan, Bintang Jasa, dan Bintang Mahaputera.

Sebagian penerima tidak hadir dengan sejumlah alasan, salah satunya mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Setelah upacara penganugerahan, Presiden dan Wakil Presiden menyalami jarak jauh para penerima Bintang Jasa dan Kehormatan tersebut.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: