logo
×

Selasa, 24 November 2020

Polda Bali Lanjutkan Kasus AWK, Pelapor Diperiksa 5 Jam

Polda Bali Lanjutkan Kasus AWK, Pelapor Diperiksa 5 Jam

DEMOKRASI.CO.ID - Laporan Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali Dwipa terhadap anggota DPD RI Arya Wedakarna di Polda Bali terus bergulir.

Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Selasa (24/11) memeriksa dua dari tiga orang saksi sekaligus pelapor.

Kedua saksi yang diperiksa penyidik itu, yakni I Gusti Ngurah Marthapan dan I Kadek Susila Setiabudi. Sementara seorang pelapor bernama I Gusti Made Arya Adnyana b berhalangan hadir untuk diperiksa.

IGN Marthapan dan I Kadek Susila Setiabudi dipanggil ke Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait laporan ke duanya pada waktu lalu, Selasa (3/11), tentang UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang konten melanggar kesusilaan.

Selanjutnya Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang konten yang mengandung permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan. "Terlapornya kita sama-sama tahu. Yakn Arya Wedakarna (AWK)," beber aumber petugas.

Keduanya mendatangi Polda Bali didampingi 3 orang penasihat hukum dari Bali Metangi yang dikomandoi Agung Sanjaya dan 5 orang perwakilan dari Forkom Taksu Bali Dwipa sekitar pukul 10.00.

Keduanya didampingi puluhan orang yang merupakan perwakilan dari Forkom Taksu Bali Dwipa yang terdiri dari 44 elemen masyarakat.

IGN Marthapan langsung dimintai keterangan.  IGN Marthapan sendiri dimintai keterangan, sebab laporan keduanya sama.

IGN Marthapan diperiksa selama kurang lebih 5 jam, yakni dari pukul 11.00 hingga pukul 15.00.

"Selama 5 jam itu dia dicecar 40 pertanyaan seputar dugaan penodaan agama dan soal seks bebas. Kami hanya berterima kasih kepada Polda Bali yang memberikan perhatian terhadap laporan dari klien kami. Semoga ini bisa sampai tuntas," ungkap Agung Sanjaya dikonfirmasi seusai mendampingi kliennya di Mapolda Bali.

Agung Sanjaya mengatakan melihat keseriusan Polisi dalam menangani laporan dari kliennya, dia sangat yakin dalam waktu dekat laporan bentuk Dumas itu segera naik menjadi LP.

Pekan depan, para pelapor ini  bersama saksi lainnya dipanggil untuk diperiksa lagi. Pihaknya sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian khususnya Kapolda baru yang memberikan perhatian kepada laporan mereka.

Laporan terhadap AWK ungkap Agung Sanjaya yang diperiksa polisi kemarin menukik terkait dua pernyataan AWK melalui salah satu chanel Youtube bernama Bali Berdaulat. Melalui akun YouTube itu, AWK menyebutkan bahwa sosok yang disucikan oleh umat Hindu di Nusa Penida seperti Ratu Niang, Ratu Gede, Bhatara Sang Hyang Tohlangkir dikatakan bukan Dewa tetapi sebagai mahkluk suci.

Selain itu ada juga video pidato AWK di salah satu SMA di Tabanan. Dalam video itu AWK menyarankan dan mendorong para pelajar melakukan seks bebas asal pakai kondom. Kedetangan mereka sekaligus membawa bukti video asli dari AWK yang dipersoalkan itu. "Tadi (kemarin), hanya 10 orang yang boleh ke Polda Bali. Sementara puluhan orang lainnya menunggu di GOR Ngurah Rai," bebernya.

Sementara itu Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci dikonfirmasi terpisah kemarin sore mengatakan belum mengetahui apa materi pemeriksaan tersebut.

"Maaf ya, saya belum mengetahui materi pemeriksaannya," ungkap AKBP Sunaci.[]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: