logo
×

Selasa, 24 November 2020

Protes Pasir Reklamasi, Nelayan Dadap Divonis 5 Bulan Bui

Protes Pasir Reklamasi, Nelayan Dadap Divonis 5 Bulan Bui

DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis lima bulan penjara bagi nelayan Kampung Baru Dadap, Tangerang Muhammad Alwi.

Alwi disebut terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menghukum Alwi dengan pidana penjara 10 bulan.

"Putusan hakim PN Utara terbukti, diputus 5 bulan [penjara]," kata penasihat hukum Alwi, Pius Situmorang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/11).

Alwi bersama rekan nelayannya, Ade Sukanda, dijerat perkara hukum lantaran memprotes kerusakan bagan nelayan pada 2017 silam.

Atas vonis tersebut, Pius menyatakan pihaknya langsung mengajukan upaya banding. Ia berpendapat putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat, terutama bagi nelayan.

"Hakim tidak begitu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Dan bahwa tim advokasi tetap menghormati apa yang menjadi putusan hakim, walaupun putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Nelayan," jelas Pius.

Kasus yang menimpa Alwi bermula pada 2017 silam. Alwi bersama sejumlah nelayan di Kampung Baru Dadap mendatangi Kapal Tongkang Batu Merah dan Kapal Hai Yin-16 untuk menyikapi kesepakatan antara pihak pengembang proyek dengan para nelayan.

Menurut nelayan, sebelumnya kedua pihak bersepakat bahwa tidak ada aktivitas kapal pengerukan pasir untuk reklamasi sampai ada mufakat tentang besaran ganti rugi kerusakan yang dialami para nelayan.

Namun, menurut nelayan, pihak pengembang proyek tetap melanjutkan aktivitas pengerukan pasir. Karena itu nelayan meminta penghentian.

Nelayan menilai proses pengerukan pasir untuk reklamasi tersebut merusak bagan ternak kerang hijau milik mereka. Sebanyak 512 bagan yang jadi penghidupan nelayan, hancur. Puluhan pencari kerang hijau itu lantas menuntut perusahaan membayar ganti rugi sekitar Rp5,4 miliar.

Rusaknya bagan nelayan akibat aktivitas pengerukan reklamasi sempat dilaporkan ke Polres Penjaringan, Jakarta Utara. Nelayan mengklaim perkara ini tak ada tindak lanjut.

Pada saat bersamaan, pihak PT Kukuh Mandiri juga melaporkan nelayan atas tuduhan pengancaman, yang merupakan buntut protes pada 2017.

Belakangan, proses hukum yang masih berjalan hanya kasus yang dilaporkan oleh PT Kukuh mandiri.

Alwi mendapatkan surat panggilan bernomor S.Pgl/6840/VII/2018/Ditreskrimum. Pada 30 Juli 2018, ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 KUHP.

Kemudian pada 13 November 2019, Alwi kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Melalui surat panggilan nomor B/7764/XI/RES.1.24/2019/Ditreskrimum, Alwi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Hanya saja ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: