DEMOKRASI.CO.ID - Desakan politisi PDIP Henry Yosodiningrat agar polisi melanjutkan kasus Habib Rizieq ditanggapi beragam.
Salah satunya rekan Henry di PDIP, Arteria Dahlan yang ikut angkat bicara.
Arteria meyakini, polisi pasti bekerja profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan, termasuk terkait Habib Rizieq.
Menurutnya, kepolisian pasti lebih tahu apakah kasus dimaksud bisa dilanjutkan atau tidak.
“Itu kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penengak hukum. Ini kan negara Indonesia negara hukum. Jadi tinggal dilihat ke sana,” ujar Arteria kepada wartawan, Rabu (11/11).
Selain itu, polisi pasti akan bertindak berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Karena itu, ia meminta publik tidak menggiring opini bahwa pemerintah atau DPR mengintervensi kasus hukum Rizieq Shihab.
Kami (DPR) ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses penegakan hukum maupun status hukumnya Habib. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Atas alasan itu, politisi PDIP ini juga meminta publik tidak mempersepsikan bahwa polisi melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab.
“Selama sesuai prosedur tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini kan terawasi dengan baik,” tegasnya.
Dalam kerjanya, Komisi III DPR RI juga selalu mengawasi Polri.
Karena itu, ia memastikan bahwa Polri tidak mungkin bisa melakukan kriminalisasi dalam kasus Imam Besar FPI itu.
Apalagi, Komisi III DPR juga terdiri dari 9 fraksi yang masing-masing memiliki pandangan dan perspektif sendiri.
“Dan pastinya membuat kerja-kerja kepolisian harus lebih hati-hati lagi. Percayalah, Polri serius bekerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta kasus Habib Rizieq Shihab dilanjutkan.
Itu berkenaan dengan laporan yang ia buat pada 2017 lalu terhadap HRS atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Henry menjelaskan, dasar dirinya melayangkan laporan lantaran Rizieq Shihab melalui akun Facebook dan Instagram telah menuduhnya sebagai politikus berhaluan komunis.
Selain itu, dia juga dituduh telah memusuhi umat Islam.
Atas tuduhan itu, Henry melaporkan Rizieq dengan dalih telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun setelah beberapa pekan laporan itu dibuat, HRS pergi ke Arab Saudi dan baru kembali kemarin.