DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa kasus Rizieq Shihab yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sudah dihentikan atau SP-3.
“Informasi yang kami dapatkan demikian,” kata Awi melalui konferensi pers daring pada Selasa, 10 November 2020.
Namun, Awi tak merinci lebih lanjut terkait kasus yang dimaksud. Berdasarkan arsip data Tempo, Rizieq tersangkut dua kasus di Polda Jawa Barat.
Pertama adalah pada Oktober 2016. Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq karena dianggap menodai Pancasila. Ia disangkakan dengan Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Perkara kedua adalah November 2015. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan saat itu menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi “campur racun”. Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR.
“Di sana yang terjadi demikian. Karena di sana infonya demikian,” kata Awi.