logo
×

Jumat, 20 November 2020

TNI Turunkan Spanduk HRS, IPW: Satpol PP dan Polisi Takut?

TNI Turunkan Spanduk HRS, IPW: Satpol PP dan Polisi Takut?

DEMOKRASI.CO.ID - Indonesia Police Watch (IPW) turut mengomentari terkait dengan penurunan sejumlah spanduk atau baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pangdam Jaya TNI.

Meski demikian, IPW menilai bahwa penurunan spanduk semestinya dilakukan oleh Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan pihak kepolisian.

Namun, kedua aparat penegak hukum itu dinilai tak mempunyai nyali menurunkan spanduk Imam Besar Forum Pembela Islam (FPI) itu.

Demikian disampaikan oleh Peresedium IPW Neta S Pane saat dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

“Sesuai perda atau UU yang menurunkan spanduk adalah polisi dan Satpol PP, tapi mereka tidak berani, sehingga Pangdam Jaya turun tangan,” ujarnya.

Karena itu, Neta mengapresiasi sikap keberanian pimpinan Pangdam Jaya telah memerintah pasukannya menurunkan spanduk HRS.

“IPW memberi apresiasi kepada Pangdam Jaya yang sudah memerintahkan anggotanya mencabuti baliho Rizieq tsb,” kata Neta.

Neta meminta kepada Pangdam Jaya semua spanduk HRS yang tersebar di sejumlah daerah untuk secepatnya dibersihkan lantaran dipasang tanpa ijin.

“Anggotanya mencabuti baliho Rizieq. Diharapkan jajaran Kodam Jaya segera membersihkan semua baliho Rizieq yang tanpa ijin,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman angkat bicara dan menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tugas TNI setahu saya, selain itu militer adalah tugas-tugas khusus yang berdasarkan perintah presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Munarman juga menyebut bahwa militer memiliki tugas selain perang.

Kendati demikian, Munarman mengaku tak tahu persis apakah penurunan baliho HRS itu atas perintah Presiden atau tidak.

“Saya nggak tahu apakah tugas khusus operasi selain perang dalam hal penurunan spanduk itu mungkin perintah presiden langsung,” ujarnya.

Sebab, untuk operasi yang demikian, sambungnya, hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah Presiden.

Karena untuk operasi militer selain perang (OMPS), hanya presiden yang berwenang memerintahkan,” katanya.

Sementara, sambungnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Masyarakat, katanya, juga bisa membedakan apakah mencopot baliho itu termasuk kategori perang atau bukan.

Rakyat juga sudah bisa menilai sendiri siapa dan motif apa di balik OMSP tersebut.

“Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden,” tuturnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar operasi serupa dimanfaatkan untuk memasang balihonya sendiri.

“Biar nggak merusak milik orang lain,” tandasnya.

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: