logo
×

Kamis, 03 Desember 2020

Mahfud MD Terheran-heran, Deklarasi Kemerdekaan kok di Twitter: Saya Twitter-an Tiap Hari

Mahfud MD Terheran-heran, Deklarasi Kemerdekaan kok di Twitter: Saya Twitter-an Tiap Hari

DEMOKRASI.CO.ID - Tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak lebih adalah seorang narapidana.

Hal itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi deklarasi kemerdakaan Papua Barat dengan Benny Wenda sebagai presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

“Benny Wenda itu seorang narapidana, atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana,” ungkap Mahfud.

Akan tetapi, Mahfud tidak mengungkap kasus pidana apa yang dilakukan Benny Wenda.

Hanya saja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut bahwa Benny Wenda divonis 15 tahun penjara.

“(Vonis) di sini 15 tahun, karena tindakan kriminal, tetapi lari,” sambungnya.

Mahfud juga mengungkap bahwa Benny saat ini tidak memiliki kewarganegaraan.

Sebab, pemerintah sudah mencabut status WNI Benny saat ia kabur menghindari penahanan.

Saat ini, Benny tinggal di Inggris dengan status tamu.

“Dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu. Di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan,” bebernya.

Karena itu, Mahfud mengaku heran dengan Benny yang tak memiliki kewarganegaraan tapi malah mendeklarasikan negara Papua Barat.

“Lalu bagaimana dia memimpin negaranya. Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun,” kata Mahfud.

Mahfud juga meminta rakyat Indonesia tidak usah takut dengan deklrasi Benny Wenda.

Apalagi, deklrasi yang dilakukan melalui media sosial Twitter itu.

“Itu kan ilusi saja. Apalagi deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Kenapa harus ribut? Orang saya tiap hari Twitter-an juga,” ujarnya.

Karena itu, Mahfud menegaskan bahwa Benny Wenda telah melakukan makar karena sudah membentuk pemerintah sementara Papua Barat.

Dengan demikian, mereka sudah mengklaim bukan lagi bagian dari NKRI.

“Dia telah melakukan makar. Karena sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menyebut bahwa Benny Wenda telah membuat negara ilusi.

Pasalnya, ia membuat negara yang jelas-jelas dinyatakan masih berada dalam wilayah Indonesia.

“Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?” kecamnya.

Yang jauh lebih ironis adalah, pembentukan negara oleh Benny Wenda itu juga tidak diakui oleh masyarakat Papua Barat.

“Pemerintah siapa yang mengakui dia (negara Papua Barat). Orang Papua sendiri tidak mengakui,” bebernya.

Mahfud lantas mengingatkan tentang Referendum 1969 Papua yang menyatakan bahwa Papua adalah bagian dari wilayah Indonesia.

Dengan demikian, hal itu tidak dapat diganggu gugat.

“Referendum November 1969 yang disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu sah bagian dari Indonesia,” ungkapnya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: