logo
×

Rabu, 30 Desember 2020

Munarman: Pencabutan SP3 Kasus Chat HRS Alihkan Pembantaian Laskar FPI

Munarman: Pencabutan SP3 Kasus Chat HRS Alihkan Pembantaian Laskar FPI

DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut pencabutan SP3 kasus chat mesum yang menyeret Rizieq Shihab sebagai strategi penyesatan untuk mengalihkan peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Munarman juga menyebut putusan itu politis.

Munarman mengatakan, jika dilihat dari segi isu, sangat jelas hal ini merupakan strategi untuk menyesatkan agar publik melupakan isu yang tengah ditangani Komnas HAM itu.

"Dari segi isu ini disebut strategy deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada," kata Munarman melalui keterangan, Selasa (29/12).

Apalagi kata Munarman praperadilan berkaitan dengan dibukanya lagi kasus chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab itu juga tergolong kilat. Jelas kata dia, jika memang putusan mesti menunggu antrean kasus lain, mestinya praperadilan terkait kasus itu tak diputus langsung.

Menurutnya masih ada praperadilan yang diajukan Rizieq lebih dulu, namun belum diputuskan hingga saat ini.

"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021," kata dia.

"Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan," katanya.

Dia pun menuding putusan yang dikeluarkan PN Jaksel ini bermuatan politik dan hanya mementingkan beberapa pihak saja. Apalagi ini juga diduga agar kasus yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tak terungkap dengan tuntas hingga ke para perencananya.

"HRS, terus mengamanatkan kepada seluruh umat islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian enam syuhada," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab, Selasa (29/12).

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: