logo
×

Jumat, 04 Desember 2020

Sebelum Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan, Indonesia Justru Sempat Ingin Melepas Papua Barat

Sebelum Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan, Indonesia Justru Sempat Ingin Melepas Papua Barat

DEMOKRASI.CO.ID - Baru-baru ini nama Benny Wenda menjadi sorotan setelah mendeklarasikan kemerdekaan bagi Papua Barat.

Perlu diketahui, Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat, yang akan dipimpin oleh dirinya sendiri dengan jabatan sebagai Presiden.

Tindakannya itu kontan menimbulkan berbagai tanggapan, salah satunya dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ia menyebut apa yang dilakukan Benny Wenda sebagai tindakan makar.

Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda.

Namun, tahukah Anda Indonesia sempat akan melepas bumi Cendrawasih dan memberikan kemerdekaan di tanah Papua Barat?

Hal tersebut disampaikan oleh Heddy Lugito, seorang wartawan senior dan mantan Sekjen Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat.

Heddy Lugito menjelaskan jika Indonesia pernah berusaha memerdekakan Irian Barat dari tangan Belanda.

Namun rakyat Irian Barat melalui Pepera memilih bergabung dengan NKRI, tak mau pisah karena mereka adalah bagian dari Indonesia.

"Indonesia justru membantu memerdekakan Papua dari Belanda melalui Perjanjian New York tahun 1962, untuk kemudian memberi kesempatan masyarakat Papua mengambil keputusan sendiri melalui Pepera dengan proses yang lebih legitimate," tulis Heddy.

Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) sendiri langsung diawasi, disetujui dan hasilnya disahkan oleh PBB.

"Integrasi Papua ke Indonesia sudah sah, disetujui dan disahkan PBB. Bahkan, mereka melakukan supervisi langsung ketika diadakan Pepera tahun 1969. PBB mengutus 50 orang untuk mengawasi pelaksanaan Pepera yang dilakukan di 8 kabupaten dan oleh dihadiri 1026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP), yang mewakili 809.327 penduduk Papua kala itu," jelas Heddy.

"Hasil Pepera di 8 kabupaten tersebut secara mutlak memilih dan menetapkan bahwa Papua menjadi bagian dari NKRI. Hasil tersebut kemudian disepakati dan disetujui dengan pembubuhan tanda tangan bagi semua yang hadir dalam rapat. Secara de Facto masyarakat Papua memilih untuk berintegrasi dengan wilayah NKRI ini," tambahnya.

PBB mengesahkan Pepera melalui Resolusi PBB No. 2504 pada sidang umum 19 November 1969.

82 Negara setuju alias mengakui jika Irian Barat milik Indonesia sedangkan 30 lainnya abstain dan bukan tidak setuju.

Jika mau menggugat Resolusi PBB No.2504 sama saja menyangkal Piagam PBB alias UN Charter yang sudah diakui oleh seluruh negara anggota, melawan pengakuan dan hukum internasional.

"Resolusi PBB diakui secara internasional sebagai sebuah bentuk dari hukum internasional. Masalahnya sekarang, bagi pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan Papua menjadi bagian dari Indonesia, hanya bermotifkan ingin Papua merdeka. Itu artinya, pihak-pihak tersebut tidak mau belajar sejarah dan hukum," jelas Heddy.

"Menentang kedaulatan Indonesia di Papua tidak hanya merupakan sebuah perbuatan melawan hukum nasional kita sendiri, namun juga penentangan terhadap hukum internasional dalam bentuk resolusi tadi. Kemudian, resolusi PBB pun merupakan bagian kecil dari Piagam PBB (UN Charter) yang sudah diakui oleh seluruh anggota PBB sebanyak 193 negara di dunia," tambahnya.

Namun', apa yang dilakukan Benny berarti telah menentang Resolusi PBB No.2504, menentang piagam UN Charter yang diratifikasi oleh lima negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa, China, Prancis, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat (AS).

Karena awal kemerdekaan sebuah bangsa tak bisa dimulai dengan kebohongan, gerakan kriminal melanggar hukum dan manipulasi fakta sejarah.***

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: