logo
×

Sabtu, 26 Desember 2020

Soroti Pengangkatan Wamen Kabinet Jokowi, Pengamat: Ini Bakal Menjadi Beban Negara

Soroti Pengangkatan Wamen Kabinet Jokowi, Pengamat: Ini Bakal Menjadi Beban Negara

DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat Politik Jamiluddin Ritonga menyoroti pengangkatan sejumlah wakil Menteri (Wamen) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat reshuffle kemarin.

Ia menilai Wamen tersebut bakal menjadi beban bagi negara. Sebab, wakil-wakil menteri tersebut akan diberikan fasilitas yang setara dengan menteri.

Oleh karena itulah, Jamiluddin beranggapan bahwa hal tersebut memberetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Karena itu, kehadiran wakil menteri justru menjadi beban bagi negara karena fasilitas setara dengan menteri, ini memberatkan APBN,” ujarnya saat dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Padahal, lanjut Dosen Universitas Esa Unggul itu, ekonomi negara saat ini lagi terpuruk atau mengalami resesi.

Seharusnya, ungkap Jamiluddin, orang nomor satu di Indonesia itu meniadakan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju ini.

“Jadi, posisi wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju idealnya ditiadakan ekonomi negara lagi resesi,” pungkas pengajar Isu dan Krisis Manajemen itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jokowi resmi melantik lima wakil menteri (Wamen) di Kabinet Indonesia Maju, pada Rabu (23/12).

Pelantikan kelima Wamen tersebut dituangkan melalui Keputusan Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Waki menteri yang diangkat Jokowi tersebut di antaranya, Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Menhan).

Kemudian, Edward Omar Syarif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Menkes).

Selanjutnya, Harfiq Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian (Mentan) dan Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri BUMN.

“Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: