logo
×

Selasa, 29 Desember 2020

SP3 Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Ketum PA 212: Ngotot Ya Kerjain HRS

SP3 Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Ketum PA 212: Ngotot Ya Kerjain HRS

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum PA 212 Ustadz Slamet Maarif mengaku geram dengan pihak-pihak yang selalu mengerjai Habib Rizieq Shihab (HRS), salah satunya soal kasus chat mesum HRS.

Seperti diketahui, perintah Majelis Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya agar melanjutkan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein  ini.

Hal ini membuat Persaudaraan Alumni (PA) 212 menjadi geleng-geleng kepala.

Ketua Umum (Ketum) PA 212, Ustaz Slamet Maarif mengaku geram dengan pihak-pihak yang dianggapnya selalu mengerjai Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS,” kata Slamet Maarif kepada Kantor Berita Politik RMOL (Group Pojoksatu), Selasa (29/12).

“Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas,” jelas Slamet.

Atas putusan Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel tersebut, Slamet semakin merasa bahwa rezim saat ini semakin menunjukkan ketidakadilan dan terus menerus mengkriminalisasi ulama.

“Patut diduga (tidak adil dan terus mengkriminalisasi ulama),” kata Slamet.

Namun demikian, masih kata Slamet, atas putusan tersebut akan disikapi oleh pengacara Habib Rizieq Shihab.

“Pengacara yang urus,” pungkas Slamet.

Majelis Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan telah resmi memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Habib Rizieq.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada hari ini, Selasa (29/12) atas gugatan yang dilakukan oleh Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Atas putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan kasus dugaan chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq dengan Firza Husein.

Sementara Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu salinan SP3 tersebut dari PN Jaksel.

“Kami masih menunggu petikan (SP3) nya dulu ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Kombes Yusri belum berspekulasi panjang perihal dilanjutkan atau tidaknya kasus chat mesum tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu petikan putusan pencabutan SP3 tersebut.

“Petikannya seperti apa, nanti kita lanjut seperti apa. Nanti kita tunggu,” ujarnya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: