logo
×

Selasa, 29 Desember 2020

Masih Mendekam Dipenjara, SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Malah Dicabut, Ini Komentar Polda Metro

Masih Mendekam Dipenjara, SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Malah Dicabut, Ini Komentar Polda Metro

DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya menanggapi perihal pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).

Putusan pencabutan SP3 itu diputuskan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

“Kami masih menunggu petikan (SP3) nya dulu ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Yusri belum berspekulasi panjang perihal dilanjutkan atau tidaknya kasus chat mesum tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu petikan putusan pencabutan SP3 tersebut.

“Petikannya seperti apa, nanti kita lanjut seperti apa. Nanti kita tunggu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dan Firza Husein sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter).

Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.

“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya,” kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: