DEMOKRASI.CO.ID - Aksi vandalisme terhadap baliho ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel harus jadi sarana bagi Korps Adhyaksa untuk mawas diri.
Karena coretan 'HOAX' pada baliho yang berada di Bundaran Ciater, Tangsel, tersebut boleh jadi merupakan ungkapan ketidakpuasan terhadap kinerja institusi kejaksaan.
"Menurut kami ini sebagai bentuk kritik kepada institusi kejaksaan," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Bahkan, menurut Hamim kritik tersebut wajar mengingat masih terdapat praktik korupsi dan oknum aparatur Korps Adhyaksa terlibat korupsi.
"Menurut kami, wajar jika publik menyampaikan kritik. Masih ada jaksa yang terlibat kasus korupsi. Terbaru misalnya, keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang cukup membuat ramai dunia penegakan hukum negeri kita. Jadi, sekali lagi, ini hal wajar," terangnya.
Catatan ICW juga menyebutkan, ada 22 jaksa yang terlibat korupsi dalam 5 tahun terakhir ini.
"LBH Keadilan meminta agar Kejari Tangerang Selatan menjadikan peristiwa itu sebagai bahan koreksi," tegas Hamim, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.
Sehingga, aksi vandalisme dalam baliho tersebut, seharusnya bisa memicu Kejari Tangsel untuk lebih unjuk gigi dalam memberantas korupsi dan menunjukan Korps Adhyaksa bebas dari korupsi.
Salah satunya, dengan menyelesaikan kasus perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel bernilai miliaran rupiah yang tengah ditangani Kejari Tangsel. (RMOL)