DEMOKRASI.CO.ID - Laporan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) diyakini tak akan diproses Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti menjelaskan, ICC hanya bisa mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.
"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky kepada wartawan, Minggu (31/1).
Poengky menambahkan, ICC juga tidak akan menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. Sedangkan status Indonesia bukan anggota ICC. Maka itu, ia menilai langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat.
"Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," tandasnya.(RMOL)