logo
×

Rabu, 27 Januari 2021

Maaf Terucapkan tapi Tersangka Tetap Tersemat untuk Ambroncius Nababan

Maaf Terucapkan tapi Tersangka Tetap Tersemat untuk Ambroncius Nababan

DEMOKRASI.CO.ID - Permintaan maaf Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua, atas kalimat juga foto kolase berbau rasisme tak menggugurkan dugaan tindak pidana. Ambroncius pun ditetapkan sebagai tersangka.

Di Facebook dengan nama akun Ambroncius Nababan, Ambroncius menuliskan kata rabies, yang identik dengan binatang. Sedangkan foto kolase yang diunggah Ketua Umum (Ketum) Pro Jakowi-Ma'ruf Amin (Projomin) itu, yaitu Natalius Pigai dan gorila.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," begitu unggahan Ambroncius di Facebook, seperti dilihat detikcom, Senin (25/1/2021).

Ambroncius mengaku mendapat foto kolase yang dipersoalkan dari akun media sosial milik orang lain. Foto kolase itu dia klaim sebagai kritikan lantaran Natalius Piagi tidak setuju dengan vaksin Sinovac.

"Dan sebenarnya gambar itu, sebenarnya itu saya kutip, saya copas. Itu bertepatan, saya ketemu ada (akun) Fatimah rupanya. Itu dia posting juga tapi tidak dibilang dia rasisme dan saya cari yang lain-lain, banyak juga rupanya. Tapi tidak pernah dikatakan orang itu rasis. Tapi kenapa saya yang copas, orang punya saya dibilang rasis," papar Ambroncius, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021) malam.

"(Niat rasis) tidak ada. (Hanya untuk) mengkritik dengan keras bahwa Pak Pigai, tolong Anda kalau memang tidak setuju Sinovac, itu tidak masalah, semua orang bisa nggak setuju, tapi jangan Anda ekspos ke luar bahwa Anda tidak percaya dengan Sinovac dan saya akan membeli produk dari luar negeri, itu kan provokasi namanya. Itu dasarnya," lanjutnya.

Tak ada bantahan dari Ambroncius Nababan bahwa akun pengunggah foto kolase Natalius Pigai dan gorila itu bukan miliknya. Pria yang sempat dikenal sebagai kader Partai Hanura itu mengakui membuay tulisan seperti di akun Facebook Ambroncius Nababan.

"(Foto kolasenya) posting-an orang lain. Saya lihat ini bagus posting-annya. Jadi saya tidak ada pikiran itu membawa nama Papua karena di judul saya itu tidak ada kata-kata Papua. Percakapannya saya yang buat. Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama, tidak ada, jauh sekali, apalagi menghina Papua," imbuhnya.


Permintaan maaf memang sudah tersampaikan dari mulut Ambroncius kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Eks Ketum DPP LKTR Hanura itu pun paham ada yang tersinggung dengan posting-annya.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius.

"Saya benar-benar dengan hati yang tulus meminta maaf ke seluruh masyarakat Papua. Mohon hal ini tidak menjadikan kita jadi salah pengertian, miskomunikasi dan mudah-mudahan hal ini bisa dimaklumi dan dibukakan pintu maaf," sambung dia.

Tapi apa daya, hukum harus tetap ditegakkan. Ambroncius Nababan pun ditetapkan sebagai tersangka.

 Ambroncius Nababn meski sudah meminta maaf dan mengklarifikasi. Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kemarin, atau sehari setelah dimintai keterangan oleh polisi.

Ambroncius diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

"Benar. Terlapor AN (Ambroncius Nababan) kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Selasa (26/1/2021).

Ancaman hukuman terhadap Ambroncius Nababan pun tak main-main. Mantan calon legislatif (caleg) Hanura itu terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Penanganan kasus Ambroncius ini dilakukan dengan konsep Presisi. Konsep Presisi merupakan milik Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Konsep Presisi dipaparkan Komjen Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri, di Komisi III DPR RI. Presisi merupakan kependekan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Dalam fit and proper test, Komjen Listyo Sigit menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sisi lain, Komjen Sigit mengatakan penegakan hukum juga harus dilakukan secara humanis. Itu adalah salah contoh konsep Presisi.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: