logo
×

Jumat, 26 Februari 2021

Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul Colek Ma’ruf Amin: Yai Engga Malu?

Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul Colek Ma’ruf Amin: Yai Engga Malu?

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak 2021. Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain menilai, Indonesia sebagai negara berideologi Pancasila, tidak selayaknya menjadikan industri miras untuk pendapatan negara.

“Sebagai negara berpancasila tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi miras dan jual miras.Negara ini Gemah Ripah Lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan Jual Miras buat cari duit?” ujar Tengku Zul dikutip akun twitternya, Jumat (26/2).

Tengku Zul kemudian menanyakan peran Wakil Presiden Maruf Amin selaku ulama dan Pimpinan MUI.

“Pak KH Maruf Amin tidak malu kah? MUI mana suaranya?” katanya.

Tengku Zul mendesak agar Maruf Amin angkat bicara terkait hal tersebut. Tengku Zul mengaku khawatir, kelak judi dam pelacuran pun dibuka bebas demi pendapatan negara.

“Sebagai Wapres dan Kiyai, Bapak bersuaralah. Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian,” ungkapnya.

Sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Adapun keduanya mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: