DEMOKRASI.CO.ID - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Sebab, permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut sudah diajukan sejak awal persidangan berlangsung.
Selain itu, mereka juga meminta agar terdakwa dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.
Pasalnya, Gus Nur yang saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri hanya mengikuti sidang secara virtual.
"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk dinyatakan," ungkap kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (9/2).
Lebih lanjut, Eggi juga menyinggung soal Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri.
Berkaca pada peristiwa itu, Eggi meminta agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya.
"Dalam konteks itulah, sudi kiranya, apalagi semalam mendengar seorang ulama yang kami cintai, menghembuskan napasnya di tahanan Mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang," katanya.
Eggi terang-terangan menyatakan khawatir kliennya mengalami nasib serupa dengan apa yang dialami Ustaz Maaher.
"Pertanyaan serius, dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana?" ujarnya.
Eggi meminta agar majelis hakim untuk segera memberi keputusan. Sebab, Eggi menduga Gus Nur ditahan bukan karena peristiwa hukum melainkan politik.
"Itu harapan kami kepada majelis, ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Ini peristiwa politik bukan hukum. Kalau peristiwa hukum tidak begini. Saya kira demikian," tegas Eggi.
Gus Nur selaku terdakwa juga sempat memohon agar permohonannya pada majelis hakim. Dia menyatakan, sudah empat bulan lebih tidak bertemu dengan keluarga dan para santrinya.
"Saya sudah empat bulan di sini tidak ketemu anak, istri, santri, empat bulan. Ya, subhanallah sangat mohon Pak Hakim, pengertian. Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan," kata Gus Nur dalam yang hadir di persidangan secara virtual. (*)