DEMOKRASI.CO.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjawab kritik penyidik senior KPK Novel Baswedan soal penahanan Soni Eranata alias Ustaz Maaher yang terkesan dipaksakan padahal Maaher sempat dinyatakan sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
"Ya tidak (ada pemaksaan) ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan, dalam proses penahanan, menjalami penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).
Rusdi menegaskan, tim dokter Polri menangani, bahkan saat Maaher mengeluh sakit telah mendapatkan perawatan medis di RS Polri selama hampir kurang lebih satu minggu dirawat.
"Ketika sakit itupun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat disana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," ungkap Rusdi.
Rusdi menjelaskan, pada 4 Februari 2021 kemarin, perkara ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Yahya yang menjerat Maaher sudah tahap dua atau Polri telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa.
Rusdi mengungkap, dengan begitu tanggung jawab Maaher alias Soni Eranata ditangan Kejaksaan, usai diserahkan Jaksa menitipkan Maaher tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Pada saat itulah sakit. sudah diminta unuk dirawat di RS. tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. dia tetep ingin berada di Rutan negara Bareskrim. Sudah ditawarkan (dirawat) tapi sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan," pungkas Rusdi. []