DEMOKRASI.CO.ID - Abu Janda atau Permadi Arya mengaku sudah mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan yang akan dihadapinya.
Termasuk jika penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan kepada dirinya.
“Saya hari ini sudah bawa tas, isinya baju saya. Jadi, ya saya harus siap apapun yang terjadi. Saya siap apapun yang terjadi,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/2/2021) malam.
Akan tetapi, dalam pemeriksaan itu ternyata dirinya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
“Saya sih mempersiapkan itu, cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi,” sambungnya.
Akan tetapi, Abu Janda memastikan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya itu masih belum tundas.
“Masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis (4/2/2021),” tuturnya.
Meski mengaku siap dengan segala konsekuensi, Abu Janda membantah bahwa cuitan ‘Islam arogan’ sebagai penghinaan agama.
Ia kembali menegaskan bahwa cuitan itu dipotong dan diplintir sehingga mengesankan demikian.
“Saya siap menjalani, saya siap bertanggung jawab. Meskipun itu menurut saya adalah kesalah pahaman tapi saya siap tanggung resikonya,” tegasnya.
Pegiat media sosial itu ‘digarap’ penyidik selama lebih kurang 12 jam lamanya.
Kepada wartawa, Abu Janda mengaku dicecar penyidik dengan banyak pertanyaan.
Akan tetapi, dirinya tak menghitung jumlah pasti pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.
“Saya udah nggak kehitung lagi. Mungkin 50 pertanyaan pasti lebih,” ujarnya.
Hanya saja, dari puluhan pertanyaan itu, semuaya mengarah pada maksud dari kalimat ‘Islam arogan’.
“Intinya saya menjelaskan saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu (Islam Arogan),” kata dia.
Sosok yang kerap memakai blangkon ini pun menjelaskan maksud kalimat yang ditulisnya itu kepada penyidik.
“Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa tweet saya yang bikin ramai itu adalah Twit jawaban saya kepada ustaz Teungku Zul,” terangnya.
Sementara, ia membantah bahwa kalimat itu adalah bentuk penghindaan terhadap agama Islam.
“Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons tweet provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas,”
“Di situlah keluar kata arogan itu,” ungkap dia.
Sebagai informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama.
Laporan dilayangkan atas nama Medya Rischa dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA). []