logo
×

Rabu, 03 Februari 2021

Para Pemberi Suap Bupati Yang Diusung PDIP Segera Diadili Di PN Tipikor Palu

Para Pemberi Suap Bupati Yang Diusung PDIP Segera Diadili Di PN Tipikor Palu

DEMOKRASI.CO.ID - Berkas perkara penyidikan terhadap 3 tersangka pemberi suap kepada Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB), telah diselesaikan

tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini pun segera memasuki meja persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/2).

Para tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hongkiriwang (AHO).

Untuk tersangka Hedy, kata Ali, akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka Djufri di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Andreas di Rutan Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," jelas Ali.

Selama proses penyidikan kasus ini, sambung Ali, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Di antaranya Wenny Bukamo yang diusung oleh PDIP dan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut.

KPK sendiri telah menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut.

Yitu Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), dan Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI).

Selanjutnya, Hedy Thiono (HDO), Djufri Katili (DK), dan Andreas Hongkiriwang (AHO).

Keenamnya ditahan setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Desember 2020.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus yang diduga akan digunakan Wenny untuk uang 'serangan fajar' saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu di mana ia kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut yang diusung oleh PDIP. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: