logo
×

Kamis, 25 Februari 2021

Pengakuan Kang Ojek soal Para Perempuan Cantik di Kafe RM Cengkareng

Pengakuan Kang Ojek soal Para Perempuan Cantik di Kafe RM Cengkareng

DEMOKRASI.CO.ID - Pascainsiden penembakan dini hari tadi, Kafe RM di Jalan Outor Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dipasangi garis kuning polisi.

Insiden berdarah tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.

Tiga korban tewas itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat. Sedangkan dua lainnya yakni pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Pantauan jpnn.com, di lokasi kejadian pada Kamis sore, hanya tampak dua anggota polisi berjaga tanpa senjata.

Keduanya tampak duduk di depan kafe menghadap ke jalan raya. Sementara pintu masuk kafe, tampak garis polisi memlilit gerbang.

Berdasarkan pengakuan tukang ojek yang sehari-hari mengais rejeki di depan kafe RM, insiden seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Dia pun menyayangkan adanya korban yang tewas.

"Selama ini di sini aman-aman saja. Tak ada kejadian seperti ini," ungkapnya di lokasi, Kamis (25/2) sore.

Warga tersebut juga mengungkapkan, dirinya sering mengantar cewek-cewek yang bekerja di kafe tersebut. "Saya pernah antar cewek-cewek yang kerja di sini selama mereka tidak bawa motor sendiri," katanya.

Lebih lanjut, dia mengaku, purel atau yang biasa disebut juga lady escort atau lady companion (LC) yang menemani tamu-tamu cafe selalu datang ke lokasi pada pukul 19.00 WIB setiap hari.

"Jam 19.00 WIB udah datang cewek-cewek ke sini. Buka cafe jam 20.00 WIB," katanya. 

Pekerja malam tersebut datang dari berbagai lokasi. Dia menyebut, Taman Kota, Poris, Menceng dan Pinggir Rawa, Jakarta Barat.

"Mereka tinggal di beberapa tempat itu. Saya pernah mengantar. Tetapi selama mereka bawa motor enggak bawa lagi. Mereka enggak mau ojek lagi," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, pelaku terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: