logo
×

Senin, 01 Februari 2021

Polda Jabar Diminta Serius Tanggani Kasus Denny Siregar

Polda Jabar Diminta Serius Tanggani Kasus Denny Siregar

DEMOKRASI.CO.ID - POLRESTA Tasikmalaya telah melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar ke Polda Jawa Barat. Pegiat media social ini dilaporkan karena status di facebook nya telah menghina santri di Kota Tasikmalaya.

Kapolresta Tasikmalaya, AKB Doni Hermawan beralasan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar.  Salah satunya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya, sebab ada beberapa tempat kejadian sehingga dengan pelimpahan itu mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli.

"Pemeriksaan awal memang telah dilakukan di Polresta Tasikmalaya.  Terlapor (Denny Siregar) sudah dipanggil tapi tidak datang.  Untuk keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup. Kami sudah limpahkan kasus ini ke Polda Jabar akhir 2020 lalu, untuk memudahkan pemeriksaan terlapor," katanya, Sabtu (30/1/2021).

Doni mengatakan, dengan pelimpahan kasus ini maka untuk proses penyelidikan terhadap laporan Denny Siregar selanjutnya akan ditanggani Polda Jabar.  "Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.  Jadi Polresta Tasikmalaya tidak lagi menanganinya,” dalih AKB Doni.

Sementara itu, pengacara pelapor ustad Ruslan Abdul Gani, Muhtar Effendi mengatakan, pegiat medsos Denny Siregar telah dilaporkan karena dia telah melakukan penghinaan terhadap Umat Islam dengan mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, Denny Siregar menulis status berjudul  "Adek2ku calon teroris yang abang sayang dan kepada ust sebagai pendidik ust jahil, bodoh, goblog dan terkadang jadi predator serta kebodohan orang tua mungkin menjadi pecundang"

Atas pernyataan itu, jelas Muhtar, ustad Ruslan Abdul Gani melaporkannya ke Polresta Tasikmalaya.  Namun, infonya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar untuk memudahkan pemeriksaan. Ternyata laporan tersebut hingga saat ini juga belum ada kemajuan ditindaklanjuti atau tidak oleh kepolisian.

"Penyidik Subdit V Polda Jabar menyampaikan adanya salah satu bukti terlapor hilang berupa link facebook Denny Siregar. Untuk mendapatkan lagi link tersebut mereka katanya telah berkirim surat ke Facebook pusat di Amerika dan sampai sekarang belum ada respon maupun tanggapan," ujar Muhtar menirukan jawaban penyidik Polda Jabar.

Menurut Muhtar, kepolisian jangan main-main lagi dalam penanganan Denny Siregar. Sebab bukan lagi kasus regional tetapi Nasional. Masyarakat tidak bodoh dan tidak akan lupa atas penanganan kasus ini oleh kepolisian.

“Kami sudah mengikuti prosedur bahwa Indonesia sebagai negara hukum dan percaya hukum sebagai panglima di Negara ini. Jadi kami berharap kepolisian, khususnya Polda Jabar  agar sungguh-sungguh menangani kasus.  Jangan sampai karena Denny Siregar muncul mosi tidak percaya masyarakat kepada Polisi, lebih berbahaya itu," pesannya.

Penanganan yang fair dan adil, jelas Muhtar, merupakan prinsip negara hukum dimana semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Tidak ada diskriminasi terhadap hukum. Sayangnya, warga Kota Tasikmalaya merasakan laporan ustadz Ruslan Abdul Gani atas Denny Siregar diperlakukan diskriminatif.

"Kami yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya mendorong agar ustadz Ruslan Abdul Gani mencabut laporannya, jangan sampai berunjung ke pengadilan rakyat hingga penyidik dari Polda Jabar baru menanggapi laporan terlapor," paparnya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: