logo
×

Selasa, 09 Februari 2021

Sekitar 30 Perkara Hasil Pilkada Diprediksi Kandas

Sekitar 30 Perkara Hasil Pilkada Diprediksi Kandas

DEMOKRASI.CO.ID - Sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Rencananya, persidangan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, serta pihak terkait akan kembali digelar hari ini (8/2) dan dituntaskan besok (9/2).

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, selama tahapan persidangan berjalan, perkara yang ditangani MK terus menyusut. Dari 132 perkara yang diregistrasi, misalnya, tersisa 126 PHP yang masih berjalan. ”Karena ada empat permohonan yang dicabut setelah perkara diregister dan ada dua perkara yang pemohonnya tidak hadir,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (7/2). Contohnya, di kasus sengketa pilkada Kota Medan, pemohon tidak hadir. Lalu, di pilkada Kota Bandar Lampung, pemohon mencabut gugatan.

Jumlah yang kandas diprediksi akan bertambah. Dari pantauan KoDe Inisiatif, ada sekitar 30 perkara yang saat disidangkan berpotensi tidak memenuhi syarat formil. Penyebabnya, waktu pengajuan sengketa melampaui tenggat maupun kedudukan hukum pemohon tidak kuat.

Jika MK konsisten untuk meninjau persoalan dan menempatkan syarat selisih suara sebagai pertimbangan, KoDe Inisiatif memprediksi 80-an perkara akan berlanjut ke sidang pembuktian. Ihsan menilai ada perkara-perkara yang layak ditinjau lebih dalam. Pertimbangannya, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dijelaskan dalam waktu singkat. Ditambah tenggat perbaikan permohonan yang mepet. ”Di proses pembuktian nanti baru dapat diukur,” imbuhnya.

Terkait kiprah penyelenggara di persidangan, KoDe Inisiatif menilai ada fenomena menarik. KPU sebagai termohon tidak menjawab semua dalil dari pemohon. KPU menyerahkannya ke pihak terkait, dalam hal ini paslon pemenang pilkada. ”Bahkan, hakim MK sempat menegur termohon karena tidak semua dalil yang diajukan pemohon dijawab,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara prinsip KPU telah menjawab semua dalil yang diajukan pemohon. Jika ada persoalan yang diserahkan ke pihak terkait maupun Bawaslu, itu bagian dari respons KPU. ”Semua itu dilakukan secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan KPU,” ujarnya.[jpc]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: