logo
×

Selasa, 23 Februari 2021

Tuding Ada Standar Ganda, Nasdem Sumut Minta MK Dibubarkan

Tuding Ada Standar Ganda, Nasdem Sumut Minta MK Dibubarkan

DEMOKRASI.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PJPU) dari Sumatera Utara menuai kritik dari DPW Nasdem Sumut.

Menurut mereka, MK menerapkan standar ganda terkait dua gugatan yakni gugatan Pilkada Tapanuli Selatan dan gugatan Pilkada Samosir.

Padahal, hakim yang memutuskan perkara tersebut berada di panel yang sama. Untuk gugatan Tapsel MK menolak, sedangkan Samosir diterima.

Ketua DPW Nasdem Provinsi Sumut, Iskandar menjelaskan, hakim MK memutuskan sengketa Tapsel ditolak karena dianggap terlambat mendaftar.

"Pleno penetapan hasil rekapitulasi Tapsel itu tanggal 15 Desember 2020, dan diumumkan pada akun media sosial dan website KPU Tapsel pada 16 Desember. Gugatan yang diajukan untuk Tapsel didaftarkan melalui website MK pada 17 Desember 2020 pukul 23.30 WIB," kata Iskandar, Senin (22/2).

"Karena persoalan server dan upload dokumen, gugatan baru terdaftar 18 Desember pukul 00.06 WIB," imbuhnya seperti dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Berdasarkan aturan MK, bahwa gugatan sengketa hasil pilkada didaftarkan paling lama 3 hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan.

"Karena diumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember, artinya batas akhir pendaftaran adalah 18 Desember pukul 24.00 WIB. Tapi, gugatan yang didaftarkan pada 18 Desember pukul 00.06 WIB ditolak karena dianggap melewati tenggat waktu," ujarnya.

Hal yang hampir sama terjadi pada gugatan Pilkada Samosir. Hasil rekapitulasi suara diumumkan KPU Samosir pada 17 Desember 2020. Karena 19 dan 20 Desember 2020 adalah akhir pekan, maka 3 hari setelah pengumuman hasil penetapan adalah 21 Desember 2020.

"Anehnya gugatan yang diajukan Samosir justru diterima oleh hakim MK, tapi gugatan Tapsel ditolak. Padahal hakim yang menangani perkara sama, berada di satu panel," jelasnya.

Harusnya kata Iskandar, jika gugatan Tapsel ditolak, MK juga harus menolak gugatan sengketa Pilkada Samosir. Begitu juga kalau gugatan Samosir diterima, harusnya gugatan Tapsel ikut diterima.

"Ini malah tidak, karena kasusnya sama," sambungnya.

Maka dari itu, Iskandar menuding hakim MK tidak profesional di dalam menangani sebuah perkara. Sehingga, secara umum pihaknya meragukan putusan hasil sengketa yang telah diputuskan oleh MK.

"MK ini kan benteng terakhir dalam mencari keadilan dalam sebuah pilkada, kalau hakim MK tidak profesional dan memiliki kredibilitas untuk apa lagi ada MK, kami Nasdem Sumut minta agar MK dibubarkan saja," tegasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris DPW Nasdem Sumut Syarwani; Sekretaris Bappilu Nasdem Sumut, Ganda Manurung; calon Wakil Bupati Tapsel Roby Agusman Harahap dan Ranto Sibarani selaku kuasa hukum.

Roby mencurigai telah terjadi sesuatu dalam perkara yang mereka ajukan sampai akhirnya gugatan ditolak hakim MK dengan alasan yang tidak jelas.

"Hakim MK ini kan manusia, bisa saja terjadi sesuatu seperti yang terdahulu. Kalau di MK pun tidak bisa mendapat keadilan untuk apa ada MK, lebih baik dibubarkan," tegasnya. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: