logo
×

Selasa, 16 Februari 2021

Yaqut Tak juga Hadir Sidang Kasus Gus Nur, Ancaman Novel Bamukmin Bukan Gertak Sambal

Yaqut Tak juga Hadir Sidang Kasus Gus Nur, Ancaman Novel Bamukmin Bukan Gertak Sambal

DEMOKRASI.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan pantauan JPNN.com, dalam ruang sidang hanya dihadiri satu orang dari kubu JPU.

Sedangkan, kubu Gus Nur hanya dihadiri satu kuasa hukum Gus Nur yakni Ricky Fatmazaya. Sementara, Gus Nur hadir secara virtual.

Namun, dua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya akan memberikan keterangan, juga tidak hadir.

Dua saksi itu ialah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai Ketum GP Anshor dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.

Keduanya juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Akhirnya sidang terpaksa ditunda.

"Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," ungkap JPU di ruang sidang utama.

Sidang juga diwarnai aksi walkout dari kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya 

Ricky pun menyampaikan alasan pihaknya memilih walkout dari ruang sidang, jarena ini sesuai kesepakatan bersama tim kuasa hukum lainnya.

Pasalnya, hakim tak kunjung mengabulkan permintaan mereka untuk menghadirkan Gus Nur secara langsung di ruang sidang.

Sidang hari ini pun, Gus Nur hanya dihadirkan secara virtual dari rutan Bareskrim.

"Sesuai kesepakatan tim kemarin karena kami konfirmasi juga tetap seperti ini (terdakwa tidak hadir), dengan dasar Perma (Peraturan MA) dan dari dasar aturan yang ada, kami walkout saja," ujar Ricky.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Gus Nur, Novel Bamukmin, sudah menyampaikan ancaman akan walkout jika kliennya tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Ancaman tersebut dijuwudkan hari ini.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (23/2) pekan depan.

Hakim Toto pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

Adapun perkara yang menyeret Gus Nur tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Jaksa Leonard S Simalango.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTube miliknya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: