DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembukaan investasi minuman keras (miras). Padahal aturan itu baru diteken di lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Dengan dicabutnya lampiran Perpres tentang pembukaan investasi miras, maka minuman yang mengandung alkohol itu kembali masuk aturan sebelumnya yakni sebagai bidang usaha tertutup investasi.
Berdasarkan catatan detikcom, aturan yang mengatur sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Investasi miras adalah salah satu yang sebelumnya masuk bidang usaha tertutup investasi.
Bidang usaha yang tertutup itu berarti bidang usaha tersebut dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
Sebelumnya Jokowi secara mengejutkan mengubah Perpres Nomor 44 dengan memangkas daftar bidang usaha yang tertutup alias terlarang. Bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI) dari 20 sektor dipangkas menjadi enam sektor.
Itu berarti, ada 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing. Tiga di antaranya adalah miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.
"Daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 6 ayat 2 Perpres 10/2021.
Sebagai jenis usaha tertentu, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya pada tiga sektor usaha tersebut.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat. Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Namun, pembukaan keran investasi tersebut menuai kontra dari berbagai pihak hingga akhirnya dicabut Jokowi. Pasalnya, sejumlah kalangan menilai pembukaan keran investasi miras justru membawa lebih banyak dampak negatif ketimbang positifnya meskipun untuk mendorong perekonomian.
Tapi kemudian Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucapnya.(dtk)