logo
×

Minggu, 07 Maret 2021

PD: Kemenkum HAM Secara Hukum Harusnya Tolak Hasil KLB, Politik Tak Tahu

PD: Kemenkum HAM Secara Hukum Harusnya Tolak Hasil KLB, Politik Tak Tahu

DEMOKRASI.CO.ID - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Andi Mallarangeng mengaku yakin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mengesahkan hasil acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat. Meski demikian, dia berharap hal itu tak terjadi.

"Saya yakin walaupun mereka abal-abal akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Nah, karena itu kami berharap Menkum HAM dan jajaran Kum HAM itu tetap terjaga integritasnya. Bisa jernih melihatnya," kata Andi, kepada wartawan, Minggu (7/3/2021).

Andi menyebut Kemenkum HAM harusnya tidak mengesahkan hasil KLB Demokrat karena digelar tanpa merujuk kepada aturan AD/ART Demokrat. Dia mengatakan AD/ART yang berlaku merupakan hasil Kongres V Demokrat pada 2020.

"Ini kan gampang kalau verifikasi, tinggal dilihat siapa yang hadir di sana. Ada 34 ketua DPD, ada nggak ketua DPD dari 34 provinsi yang hadir, berapa yang hadir? Dari 514 DPC, berapa yang hadir ketua DPC-nya? Terus kemudian ada nggak persetujuan ketua majelis tinggi?" sebut Andi.

"Karena AD/ART yang berlaku sekarang ini, kita lagi bicara sekarang ini, AD/ART yang berlaku adalah AD/ART yang terdaftar di Kemenkum HAM dan juga tercatat dalam lembaran negara, yaitu AD/ART 2020. 

Karena itu, kalau mau bikin KLB rujukannya pada AD/ART yang tercatat di Kum HAM sekarang ini. Begitu juga proses verifikasi oleh Kum HAM sesuai dengan AD/ART yang tercatat itu, kan begitu mestinya," sambung dia.

Andi menuturkan hasil KLB Demokrat tidak akan disahkan jika jajaran Kemenkum HAM berpikir jernih. Namun, menurutnya, hal berbeda akan terjadi jika Kemenkum HAM politis.

"Nah kalau itu dilakukan dengan jernih kami percaya bahwa itu KLB abal-abal itu akan ditolak. Tapi kan itu secara hukum, secara politik kita tidak tahu. Ini yang kita tidak tahu secara politik," tutur Andi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada 2 dasar penyelesaian konflik Demokrat. Salah satunya, ucap dia, adalah AD-ART Partai Demokrat yang dilaporkan tahun 2020.

"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD-ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ucap Mahfud Md.

Marzuki Alie sebelumnya memastikan bahwa keputusan yang ditetapkan dalam acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat akan didaftarkan ke Kemenkum HAM. Hencky Luntungan menyebut hasil KLB Demokrat akan didaftarkan ke Kemenkum HAM besok.

"Itu wajar dalam sebuah penyampaian seorang petinggi. Kan kita belum masuk (hasil KLB belum didaftarkan ke Kemenkum HAM), baru mau masuk kan besok, hasil KLB," kata Hencky, kepada wartawan, Minggu (7/3). Hencky menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyatakan Ketum PD yang sah saat ini Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: