logo
×

Rabu, 12 Januari 2022

Apa Itu Hukuman Mati, Tuntutan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

Apa Itu Hukuman Mati, Tuntutan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati

DEMOKRASI.CO.ID -  Apa itu hukuman mati? Hukuman mati adalah salah satu tuntutan jaksa bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas usai memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Apa itu hukuman mati dan bagaimana aturannya di Indonesia? Berikut ulasannya

Apa itu Hukuman Mati? Begini Persiapan Hukuman Mati

Apa itu hukuman mati? Hukuman mati adalah sesuai pasal 66 KUHP yaitu:

Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.

Hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964. Berikut beberapa persiapan bagi pelaku yang dijatuhkan hukuman mati:

  • Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
  • Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
  • Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
  • Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.
  • Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.
  • 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
  • Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.
  • Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Apa itu Hukuman Mati? Begini Pelaksanaan Hukuman Mati

Berikut pelaksanaan hukuman mati sesuai aturan:

  1. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
  2. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.
  3. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).
  4. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
  5. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu, misalnya diikat pada tiang atau kursi.
  6. Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.
  7. Apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
  8. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas, dia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
  9. Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana.

Demikian penjelasan mengenai apa itu hukuman mati. Pemaparan tentang tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan ada di halaman selanjutnya.

Apa itu Hukuman Mati? Berikut Tuntutan Herry Wirawan

Dari sidang yang digelar secara tertutup pada Selasa (11/1/2022) kemarin, Herry hadir secara langsung untuk mendengarkan berbagai tuntutan dari jaksa.

Berikut tuntutan yang diajukan jaksa:

  • Hukuman mati
  • Hukuman kebiri kimia
  • Hukuman pengumuman identitas
  • Hukuman membayar denda sebesar Rp 500 juta dan biaya restitusi Rp 331 juta lebih. Restitusi ini sesuai hitungan LPSK sebagai ganti rugi terhadap korban
  • Pembubaran, pencabutan dan pembekuan Yayasan Yatim Piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tanfidz Madani milik Herry Wirawan
  • Penyitaan harta kekayaan milik Herry baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya. Penyitaan ini untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat untuk biaya hidup dan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi korban. [dtk]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: