logo
×

Kamis, 13 Januari 2022

Fadil Imran Layak Gantikan Anies Sebagai Pj Gubernur DKI Hingga 2024

Fadil Imran Layak Gantikan Anies Sebagai Pj Gubernur DKI Hingga 2024

DEMOKRASI.CO.ID - Bursa kandidat calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI mulai bermunculan menjelang berakhirnya masa jabatannya di bulan Oktober mendatang.

Nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, naik kepermukaan untuk menjabat Penjabat (Pj) Gubernur DKI hingga berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024. Menurut pengamat politik, Ujang Komarudin, sesuia regulasi yang ada memungkinkan sang jenderal untuk dipilih menduduki kursi DKI 1 di masa transisi.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana disebutkan bahwa kekosongan kursi kepala daerah memungkinkan untuk dipilih dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I untuk Pj Gubernur, eselon II untuk Pj Wali Kota dan Pj Bupati atau perwira TNI/Polri yang diusulkan Menteri Dalam Negeri ke Presiden.

Terlebih dikatakan Ujang, dipilihnya perwira Polri untuk menjabat sebagai kepala daerah pernah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).    

“Kemendagri pernah menunjuk Komandan Jenderal Polisi Muhamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada 2018 lalu setelah ditinggal Ahmad Heryawan yang telah usai masa tugasnya. Bila berkaca dari Jawa Barat, bukan tidak mungkin, Pemerintah menunjuk Fadil Imran sebagai Pj Gubernur DKI,” ungkap Ujang, Kamis (13/1).

Pekerjaan Rumah 

Sementara itu, Yayat Supriyatna, pengamat kebijakan publik, mengungkapkan tidak mempermasalahkan siapa yang bakal menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.

Termasuk bila yang terpilih adalah Fadil Imran. Namun ia mengingatkan pekerjaan rumah cukup besar menanti siapapun yang nantinya menjadi pengganti Anies Baswedan.

“Tugas besar Pj Gubernur DKI adalah harus mampu membangun kembali sinergi dan harmoni antar warga ibukota. Karena tidak kita pungkiri setelah Pilkada 2017 masih ada warga masih ada yang belum move on atas kekalahan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama,” ucap Yayat.

Tidak hanya itu, Yayat menambahkan bahwa Pj Gubernur DKI bukan hanya pejabat yang ditugaskan untuk mengurus Jakarta. Tapi harus memiliki visi dan misi serta janji untuk melanjutkan penyelesaian masalah kota. Seperti banjir, kemacetan dan mensejahterakan warga.

“Jangan hanya sekedar ditugaskan sebagai penjabat. Tapi selama dua tahun menjabat Pj Gubernur harus mempunyai target menyelesaikan permasalahan Jakarta,” tandasnya.

Lebih lanjut Yayat menyatakan bahwa dua tahun masa transisi seharusnya menjadi masa pembuktian siapapun yang menjabat Pj Gubernur DKI nantinya mampu menangani permasalahan ibukota. “Bila dianggap berhasil bukan tidak mungkin pak Fadil Imran ikut dan terpilih sebagai Gubernur DKI pada Pilkada 2024,” ucap Yayat.

Tampuk Kepemimpinan

Sebelumnya Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang juga Wakil Gubernur DKI mengatakan tidak menutupkan kemungkinan presiden menyerahkan tampuk kepemimpinan pejabat gubernur kepada partai politik, TNI, hingga Polri.

"TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang atau kepala daerah yang ada diperpanjang. Itu semuanya mungkin atau mungkin diberi kesempatan dari parpol untuk mengisi sementara," jelas Riza di sela acara focus group discussion (FGD) DPD Gerindra soal 'Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada 2022-2024: Gubernur Jakarta milik siapa?,' beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Riza menyerahkan penunjukan pejabat gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia pun berharap siapa pun pejabat eselon I yang ditunjuk mampu memastikan pembangunan kota Jakarta tetap berlanjut usai Anies Baswedan lengser.

"Siapa pun nanti yang ditunjuk Kemendagri sebagai Pj Gubernur DKI, daerah lain, dan wali kota, adalah orang yang memiliki kemampuan, pengetahuan akan daerah. Pastikan pembangunan berjalan dengan baik dan memastikan kesejahteraan warga, " imbuhnya.

Seperti diketahui sebanyak 271 daerah akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut sebanyak 101 kepala daerah setingkat Gubernur, Walikota dan Bupati akan habis masa tugasnya pada tahun 2022. Sedangkan 170 kepala daerah akan purna tugas pada tahun 2023. [pn]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: