logo
×

Rabu, 19 Januari 2022

Ini Kata Kriminilog Soal 3 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI yang Masih DPO: Pelaku Berada di Bawah 'Lindungan' Kelompok Tertentu

Ini Kata Kriminilog Soal 3 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI yang Masih DPO: Pelaku Berada di Bawah 'Lindungan' Kelompok Tertentu

DEMOKRASI.CO.ID - Polisi mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan anggota TNI berinisial S (23) hingga tewas di Jakarta Utara. Dari empat pelaku yang diamankan, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari empat orang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat," Selasa (18/1/2022).

Para pelaku pengeroyokan diduga berjumlah delapan orang. Polisi kini baru mengamankan empat orang pelaku.

Menurut Tubagus, ada orang pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku masih belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku DPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya orang yang melakukan penusukan kepada korban. Sementara itu, satu pelaku lain belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih DPO.

"Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin, dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan. Kemudian kedua adalah DPO atas nama Sapri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran. Dan yang ketiga DPO atas nama Ardi," jelas Tubagus.

Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon mengatakan bahwa status DPO bisa saja karena pelaku melarikan diri dan sedang dilacak keberadaannya.

"Bisa saja DPO itu artinya melarikan diri & sedang dilacak keberadaannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Josias menambahkan, dalam kasus ini, tersangka yang masih DPO bisa saja berada di bawah lindungan kelompok tertentu.

"Atau pelaku berada dibawah 'lindungan' kelompok tertentu yang punya kaitan dengan pihak-pihak yang memang dicari-cari korban," jelasnya.

Kepada tersangka yang masih DPO, polisi mengingatkan bahwa agar mereka bisa segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan diberi tindakan tegas.

Josias menyebut, langkah tegas kepolisian bisa saja dilakukan jika memang dalam penangkapan, tersangka yang masih DPO melawan.

"Mengikuti aturan, bila sampai upaya paksa diambil maka dimungkinkan kalau si DPO melawan dan membahayakan pihak petugas," tutupnya. (Pandi)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: