logo
×

Selasa, 25 Januari 2022

LPSK Bakal Lindungi Saksi & Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

LPSK Bakal Lindungi Saksi & Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

DEMOKRASI.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa bakal melakukan tugas dan fungsinya terkait kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Pernyataan tegas itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Di samping itu, Maneger berharap kepolisian hingga Komnas HAM segera mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Maneger temuan kerangkeng di rumah bupati itu diduga sebagai sebuah praktik perbudakan modern dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Pihaknya mengecam keras praktik perbudakan modern oleh pejabat negara tersebut.

"Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," kata Maneger.

Maneger menilai perbuatan memenjarakan buruh merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang.

"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," ucapnya.

Temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Kerangkeng tersebut ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat. Bentuk kerangkengnya menyamai penjara.

Diduga kerangkeng yang terbuat dari besi dan digembok itu dipakai untuk para pekerja sawit di ladang Bupati Langkat.

Terbit Rencana Perangin Angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia tersangka KPK yang terjerat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. [law-justice]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: