logo
×

Selasa, 25 Januari 2022

Pemerintah dan DPR Sepakat Pemilu Seretak Ditetapkan 14 Februari 2024

Pemerintah dan DPR Sepakat Pemilu Seretak Ditetapkan 14 Februari 2024

DEMOKRASI.CO.ID - Hari Pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024  telah disepakati dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Keputuskan ini ditetapkan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRRI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024," ucap Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan poin pertama kesimpulan rapat.

"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024," imbuh Doli membacakan poin kedua kesimpulan rapat.

Sedangkan pada poin ketiga atau poin terakhir kesepakatan rapat, Doli menyatakan "Tentang tahapan, program, dan  jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu".

Usai membacakan kesepakatan rapat, Ahmad Doli Kurni mengetuk palu tanda persetujuan. "Alhamdulillah hirabbil alamiin, setelah lebih dari setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang sudah ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.

Sebelum menutup rapat, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa rapat tersebut juga sekaligus menjadi rapat terakhir Anggota KPU dan Anggota Bawaslu  periode saat ini.

Karena dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Anggota KPU dan Bawaslu  untuk periode berikutnya.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian Tito menyatakan sepakat jadwal pelaksanaan pemilu pada 14 Februari agar dapat memberikan ruang bagi pelaksanaan pilkada serentak.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," ucapnya.

Menurut mantan Kapolri ini masih ada space waktu antara Februari (Pileg dan Pilpres) dengan bulan November (Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota). "Karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," imbuh Tito.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengungkapkan tanggal 14 Februari 2024 merupakan usulan KPU. Sebab dalam draf KPU, hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. "Jadi 14 Februari," kata Ilham Saputra dalam rapat kerja.

Ilham menjelaskan 14 Februari jatuh pada Rabu. Dan, KPU selalu menyelenggarakan pemilu pada Rabu. Tanggal 14 Februari, juga pernah diusulkan KPU dalam rapat Pemilu Serentak 2024 di DPR sebelumnya.

"Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Abhan juga mengaku setuju dan tidak keberatan dengan tanggal pencoblosan tersebut. [poskota]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: