logo
×

Kamis, 27 Januari 2022

Mahfud Md Janji Pemerintah Lindungi Pembela HAM

Mahfud Md Janji Pemerintah Lindungi Pembela HAM

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menegaskan pemerintah akan memberikan perlindungan dan mendorong tugas luhur para pembela HAM untuk berjuang menegakkan HAM.

"Kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM untuk berjuang menegakkan HAM, kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas," ujar Mahfud saat hadir secara virtual dalam seminar bertema; Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM, Kamis, 27 Januari 2022.

Ia pun mengatakan siap bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk mendorong kemajuan HAM. Meski begitu, Mahfud meminta tetap kelompok sipil tetap profesional dan sesuai dengan hukum. Hal ini, kata dia, bisa dilakukan dengan menyediakan cukup bukti untuk mendorong suatu masalah ke pengadilan.

"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu, apa itu pejabat atau rakyat berlakukan dalil, jika anda mendalilkan anda harus membuktikan, jangan menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang melakukan korupsi tapi yang diminta membuktikan yang dituduh, itu bukan pembela HAM. Mari proporsional dan profesional," kata Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menegaskan komitmen pemerintah Presiden Jokowi pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan pada pembela HAM dan demokrasi, serta capaian, kendala, tantangan, dan prioritas di Tahun 2022.

Menurut Mahfud, berbagai upaya pemajuan HAM telah dilakukan pemerintah, antara lain di bidang kebijakan formulatif/legislatif melalui proses ratifikasi 8 dari 9 Instrumen HAM pokok Internasional yang ada.

"Saat ini Pemerintah melakukan penyusunan RUU tentang Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam melaksanakan amanah Tap MPR No. XII Tahun 1998 tentang HAM dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Mahfud.

Ia mengatakan berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi tidak hanya berhenti dalam proses peratifikasian semata. Pemerintah juga sampai pada penyusunan laporan implementasi yang dilaporkan ke Dewan HAM PBB secara berkala.

"Pemerintah melalui Menko Polhukam menerbitkan Surat Keputusan No. 99 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pelaporan Instrumen Utama dan Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga," kata Mahfud Md. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: