logo
×

Kamis, 13 Januari 2022

Saham Kaesang di PT PMMP Dinilai Terlalu Jumbo, Ada Dugaan Hasil Korupsi?

Saham Kaesang di PT PMMP Dinilai Terlalu Jumbo, Ada Dugaan Hasil Korupsi?

DEMOKRASI.CO.ID - Saham Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) yang berjumlah Rp 92,2 miliar dinilai tidak wajar lantaran nilai tersebut terlalu jumbo. 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie dalam sebuah keterangan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Jerry mengatakan tingginya saham tersebut menimbulkan dugaan apakah duit sebesar itu merupakan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belakangan dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

"Memang saham Rp 100 miliar Kaesang tidak masuk akal, usahanya saja banyak yang gagal terus, dari mana uang itu? Ini yang perlu diusut KPK," kata Jerry.

Menurut Jerry, Kaesang dan Gibran wajib diproses secara hukum jika sudah ada bukti kuat.  Dia mengaku curiga kepada Kaesang Pangarep yang punya saham sebesar Rp 100 miliar.

"Semua sama di mata hukum, mau anak presiden atau siapa, jika ada keterlibatan dalam dugaan pencucian uang, maka harus diproses sesuai perbuatannya," kata Jerry.

Yang paling membuat Jerry tidak habis pikir adalah asal muasal uang yang dimiliki oleh Kaesang Pangarep. Pasalnya, pembelian saham frozen food di PT PMMP senilai Rp 92 miliar merupakan jumlah yang terlalu besar.

Parahnya, beberapa usaha Kaesang Pangarep dinilai banyak yang gagal. Ini yang menjadi kecurigaan Jerry terhadap asal muasal uang yang dimiliki Kaesang.

Pada 2021 lalu, Kaesang Pangarep memborong saham sebuah perusahaan yang memproduksi makanan beku berbasis udang bernama PT Panca Mitra Multiperdana Tbk atau PT PMMP.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), total saham yang dibeli Kaesang Pangarep sebesar 188,24 juta lembar saham atau sekitar 8 persen dari total keseluruhan saham yang ditempatkan di perseroan.  

Saham yang dijual PMMP per lembarnya adalah Rp 490, maka nilai transaksinya cukup membuat kaget, yakni mencapai Rp 92,2 miliar. Artinya, ada hampir Rp 100 miliar saham yang dimiliki Kaesang Pangarep dalam perusahaan itu.

Diketahui sebelumnya dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Dia melaporkan keduanya soal dugaan tindak pindana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: