logo
×

Senin, 31 Januari 2022

Terancam 10 Tahun Penjara! Edy Mulyadi Ditahan Polri, Abu Janda: Saatnya Menari

Terancam 10 Tahun Penjara! Edy Mulyadi Ditahan Polri, Abu Janda: Saatnya Menari

DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka ujaran kebencian Edy Mulyadi telah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022.

Edy dijerat kasus tersebut usai pernyataannya viral terkait ‘tempat jin buang anak’ yang ditujukan kepada lokasi ibu kota negara yang baru di Kalimantan.

Akibatnya Edy dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ancaman hukuman yang menanti Edy hingga 10 tahun penjara.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ujar Ahmad di Mabes Polri, Senin 31 Januari 2022 dilansir dari CNN Indonesia.

Penetapan Edy sebagai tersangka berkaitan dengan pernyataan dia yang diduga mengandung muatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Demi menghindari Edy untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka penyidik memutuskan untuk menahannya di penjara Bareskrim Polri

Menanggapi pemberitaan tersebut, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda nampak senang dengan kinerja Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Melalui postingan instagram @permadiaktivis2 ia mengunggah cuplikan video dirinya sedang menari menggunakan pakaian adat suku Dayak yang ada di Kalimantan

“Waktunya menari” tulis Abu Janda pada caption postingan tersebut sambil membagikan tautan berita penahanan Edy Mulyadi. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: