logo
×

Jumat, 14 Januari 2022

Warga yang DIsuntik Pfizer Belum Bisa Booster Vaksin

Warga yang DIsuntik Pfizer Belum Bisa Booster Vaksin

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Kesehatan mengatakan masyarakat yang menerima vaksin virus corona (Covid-19) primer dengan jenis Pfizer belum masuk sebagai sasaran penerima vaksin dosis ketiga atau booster di Indonesia. Alasannya, mereka belum sampai enam bulan yang lalu saat disuntik dosis kedua.

Syarat masyarakat untuk bisa mendapat suntikan dosis ketiga atau booster adalah sudah melewati enam bulan usai penyuntikan dosis kedua.

"Belum ditentukan ya, karena kan belum sampai enam bulan (pemberian vaksin primer)," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/1).

Nadia menyebut sasaran booster baru menyasar warga penerima vaksin primer Sinovac dan AstraZeneca.

Kemenkes sejauh ini baru menetapkan empat regimen pemberian vaksin untuk warga yang menerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac dan AstraZeneca. Rinciannya, untuk dosis primer Astrazeneca maka diberikan vaksin Moderna setengah dosis, atau vaksin Pfizer setengah dosis.

Sementara aturan pemberian booster untuk penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac, yang pertama akan diberikan booster vaksin Pfizer setengah dosis. Dan alternatif kedua, bagi warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac, dapat juga diberikan booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.

Dengan demikian, untuk sementara ini pemerintah menggunakan skema pemberian vaksin booster secara heterologous, yang artinya pemberian dosis lanjutan berbeda dengan vaksin primer dosis 1 dan 2 yang telah diterima warga sebelumnya.

"Kita bisa lihat bahwa dari kombinasi misalnya AstraZeneca tiga kali, atau mRNA tiga kali dibandingkan mix dua jenis regimen, ternyata itu didapatkan titer antibodi yang lebih tinggi," ujarnya.

Program booster ini juga hanya akan dimulai pada daerah yang memenuhi syarat yakni kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Syarat lain yang harus dipenuhi penerima booster adalah berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung sudah enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Apabila daerah dan masing-masing warga memenuhi persyaratan tersebut, tiket vaksin akan dikirimkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun apabila tiket masih tidak tersedia, maka warga dapat langsung menuju fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan dapat membuktikan telah menerima vaksin primer 1 dan 2 dosis. [cnn]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: