logo
×

Rabu, 23 Februari 2022

Abu Janda Pajang Karangan Bunga, Tuding Korban Penembakan KM50 sebagai Teroris dan Pelaku Disebutnya Pahlawan

Abu Janda Pajang Karangan Bunga, Tuding Korban Penembakan KM50 sebagai Teroris dan Pelaku Disebutnya Pahlawan

DEMOKRASI.CO.ID - Permadi Arya atau Abu Janda mengirim sebuah karangan bunga untuk majelis hakim, yang menangani perkara dugaan terorisme yang menjerat Munarman. Dalam hal ini, Abu Janda tentu punya harapan untuk majelis hakim.

Di dalam karangan bunga berwarna merah itu, tertulis Abu Janda seolah menyesalkan dua polisi itu yang harus diadili karena diduga telah menembak sejumlah laskar FPI.

“Harusnya diberi penghargaan. Bukan dikriminalisasi,” demikian isi tulisan karangan bunga itu.

Sementara di keterangan unggahan, Abu Janda berharap karangan bunga miliknya dibaca oleh majelis hakim dan membebaskan segala dakwaan kepada dua polisi tersebut.

“Papan bunga sudah tiba di pelataran Pengadilan tempat dua pahlawan sedang diadili karena dosa mereka membela negara dan bangsa dari terorisme 😢 DIADILI KARENA MELAWAN TERORISME!! 😓 semoga dibaca pak hakim dan jaksa, dan semoga masih punya nurani 🙏,” tulis Abu Janda, dikutip Fajar.co.id, Rabu (23/2/2022).

Sekadar diketahui, dua polisi penembak laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, hanya dituntut 6 tahun penjara. Novel Bamukmin menyebut keluarga laskar tak terima dan menyebut sidang itu dagelan.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang disebut menembak 4 dari 6 laskar FPI hanya dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap laskar FPI.

Sidang tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Menanggapi tuntutan 6 tahun bagi dua polisi yang menembak laskar FPI, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut, dari awal keluarga laskar FPI menolak adanya persidangan.

“Jelas keluarga laskar tidak terima, karena sidang itu dianggap dagelan,” kata Novel.

Dia menyebutkan, tidak hanya jadi korban penembakan, enam laskar FPI itu juga menjadi korban fitnah.

“Masih diserang dengan rentetan fitnah. Siapa pun tidak akan terima,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. (ishak/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: