logo
×

Sabtu, 12 Februari 2022

Aturan JHT 56 Tahun Disebut Menyandera Hak Buruh, Petisi Batalkan Pernaker Tembus 65 Ribu

Aturan JHT 56 Tahun Disebut Menyandera Hak Buruh, Petisi Batalkan Pernaker Tembus 65 Ribu

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menetapkan menetapkan aturan baru terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. 

Peraturan tersebut disebut telah menyandera hak buruh, terutama bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri.

“Demi apa menyandera hak buruh sampai usia 56 tahun? Jujur aja kebijakan kalian ini untuk  menambah anggaran negara yang sudah bolong2 kan?,” tulis akun bernama @bramhuge, dikutip dari Twitter, Sabtu, 12 Februari 2022.

Petisi Pernaker JHT 56(crg.org)

Karena baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, padahal seharusnya dana tersebut bisa dimanfaatkan oleh buruh ketika mereka di PHK dari perusahaan. 

Berdasarkan penelusuran Terkini.id, sejak peraturan tersebut dikeluarkan sudah ada sekitar 65 ribu petisi yang ditanda tangani untuk menolak Pernaker JHT tersebut. 

Adapun petisi yang dibutuhkan sebanyak 75 ribu tanda tangan, sehingga masih kurang sekitar 10 ribu tanda tangan lagi.

Selain petisi, masyarakat juga beramai-ramai menggaungkan tagar BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Diketahui sebelumnya, peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. 

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. 

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun. 

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . 

Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: