logo
×

Selasa, 01 Februari 2022

Habib Bahar Smith Dilarang Ceramah, MS Kaban: Aparat di Era Jokowi Seperti Buta Hukum

Habib Bahar Smith Dilarang Ceramah, MS Kaban: Aparat di Era Jokowi Seperti Buta Hukum

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban menilai aparat keamanan saat ini seperti over acting lantaran melarang, menghalangi dan mencegah Habib Bahar Smith ceramah.

Hal terkait aparat melarang Bahar Smith ceramah itu disampaikan MS Kaban lewat cuitannya di Twitter, seperti dilihat pada Sabtu 1 Januari 2022.

“Aparat seperti over acting melarang menghalangi mencegah Habib Bahar ceramah tablig, syiar, dakwah,” cuit MS Kaban.

Menurutnya, tindakan aparat melarang Bahar Smith ceramah itu tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, kata MS Kaban, kebebasan berpendapat dan beragama sudah dijamin oleh UUD 1945.

“Kebebasan berpendapat kebebasan beragama dijamin oleh UUD45,” ujar Kaban.

Menurut MS Kaban, apabila ceramah Habib Bahar melawan UU maka sebaiknya penceramah itu ditangkap saja dan bukannya malah dilarang berdakwah. Hal itu menurutnya lebih beradab.

“Jika isi ceramah Habib Bahar melawan UU tangkap usut adili itu lebih beradab,” tuturnya.

Lantaran hal itu, MS Kaban pun menilai aparat di era Jokowi sekarang ini seperti buta hukum saat menghadapi penceramah.

“Era Jkwi hadapi penceramah kok aparat seperti buta hukum,” kata MS Kaban.

Diwartakan sebelumnya, viral sebuah video pengakuan dari Habib Zein Alhabsyi yang mengaku dipaksa polisi membuat surat pernyataan bahwa Habib Bahar Smith dilarang ceramah di acara Maulid Nabi.

Dalam video itu, Zein Alhabsyi mengaku dipaksa aparat untuk membuat surat pernyataan bahwa Bahar Smith tak boleh hadir dan memberi ceramah di acara maulid yang digelar pihaknya itu.

“Mereka memaksa saya untuk membuat (surat) pernyataan bahwa Habib Bahar tidak boleh ceramah dan tidak boleh hadir di maulid di tempat saya,” ungkapnya. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: