logo
×

Selasa, 15 Februari 2022

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Seumur Hidup

Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Seumur Hidup

DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 orang santri di Bandung.

Vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan dibacakan hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis pada Selasa 15 Februari 2022.

Yohanes Purnomo selaku Majelis Hakim PN Bandung menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan maka Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja melakukan kekerasan dan pemerkosaan kepada 13 orang santriwatinya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa 15 Februari 2022.

Yohanes juga menjelaskan alasan Herry tak diberi hukuman kebiri kimia karena berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata ketua Majelis Hakim

Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Herry, dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Herry Wirawan dituntut dengan hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp500 juta serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban sebanyak Rp330 juta. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: