logo
×

Selasa, 15 Februari 2022

Novel Baswedan : Saat Pimpinan KPK Bermasalah, Apakah Jabatan di KPK Menjadi Menarik?

Novel Baswedan : Saat Pimpinan KPK Bermasalah, Apakah Jabatan di KPK Menjadi Menarik?

DEMOKRASI.CO.ID - Melalui akun twitternya, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjadi ASN Polri, Novel Baswedan mempertanyakan 11 lowongan jabatan pimpinan tinggi di antirasuah.

Novel juga menyebutkan bahwa pimpinan KPK Firli Bahuri Cs memiliki segudang isu, termasuk dugaan pelanggaran kode etik. Ia juga meragukan jabatan di KPK masih menarik.

“Saat Pimpinan KPK sedang bermasalah dan diragukan kesungguhannya dalam berantas korupsi, apakah jabatan di KPK menjadi menarik?” ujar Novel.

Seperti yang dilansir dari Cnnindonesiacom. Selasa, 15 Februari 2022, menurut Dewan Pengawas KPK, Komisioner KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar merupakan pelanggar etika di jajaran pimpinan KPK jilid V.

Sebelum merekrut staf untuk mengisi peran penting, Novel mendesak KPK untuk membersihkan pemimpin yang bermasalah.

“Agar KPK bisa bekerja dengan baik,” ujarnya.

Menurut Aulia Postiera, mantan penyidik KPK yang kini menjadi ASN Polri, lima pimpinan KPK saat ini merupakan pelanggar HAM yang dipastikan telah maladaptasi pemerintahan berdasarkan penilaian Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Hal itu terkait evaluasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengubahan status personel KPK menjadi ASN. Novel, Aulia, dan puluhan pegawai KPK lainnya dipecat setelah tes evaluasi diduga gagal.

Mereka sekarang tidak mengetahui indikator spesifik yang mempengaruhi pemberhentian KPK.

“Ada 2 orang Pimpinan KPK saat ini yang telah terbukti melanggar etik dari Dewas KPK: Firli dan Lili. Secara bersama-sama, 5 orang Pimpinan KPK juga telah terbukti melanggar HAM dan melakukan malaadministrasi hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman. Kelimanya enggak layak memimpin KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK membuka seleksi 11 jabatan yang terdiri dari dua jabatan pimpinan tinggi madya dan sembilan JPT Pratama.  Madya yang meliputi jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sementara JPT Pratama terdiri dari Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Kemudian Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, berujar hal tersebut dalam rangka penguatan SDM lembaga antirasuah terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: