logo
×

Rabu, 23 Februari 2022

Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Jenderal TNI Dudung Dihentikan

Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Jenderal TNI Dudung Dihentikan

DEMOKRASI.CO.ID - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dugaan tidak pidana penistaan agama, yang dilakukan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dilansir VIVA Militer dari situs resmi TNI Angkatan Darat, penghentian penyelidikan dugaan tindak penistaan agama yang dilakukan Dudung, diambil berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti dan keterangan ahli Pusat Polisi Militer (Puspom).

Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad), sebelumnya dilaporkan telah memberikan pernyataan yang dinilai menistakan agama dalam acara podcast di akun Youtube Deddy Corbuzier, 30 Desember 2021 lalu.

Kepala Penerangan Puspomad (Kapen Puspomad), Lekol Cpm Agus Subur Mudjiono, menyampaikan bahwa tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9-12 Februari 2022, terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penistaan agama.

Dalam proses penyelidikan, Puspomad telah mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair).

Selain itu, Puspomad juga mengundang ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Setelah dilakukan penyelidikan, pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman akhirnya dinyatakan tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif. 

Dudung tidak melanggar sejumlah pasal sebagaimana dimaksud dalam asal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya," ujar Kapen Puspomad.

"Dan, tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin, oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," katanya. [viva]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: