DEMOKRASI.CO.ID - Pelapor menanggapi penghentian penyelidikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman oleh Puspom TNI AD. Menurutnya, sampai saat ini belum menerima pemberitahuan soal pemberhentian penyidikan itu.
"Terkait apa klien kami sudah menerima SP 2 lidik, juga belum tahu. Yang jelas, kami tahu justru dari media publik," ucap Koordinator Tim Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA), Damai Hari Lubis, saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
"Otomatis berkas SP 2 lidik serta pertimbangan pertimbangan hukum di dalam SP2 A Quo pun belum dapat kami baca, simak untuk dapat kami pelajari," ujarnya.
Meski begitu, Damai mengapresiasi Puspomad dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, Puspomad telah bekerja objektif.
"Apresiasi kepada seluruh tim penyelidik Puspomad dan jajarannya yang begitu cepat dan sigap bekerja secara objektif sesuai tupoksi merujuk koridor atau ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Namun ada hal yang disayangkan oleh Damai. Yaitu, tidak bisa mendatangkan saksi ahli untuk diperiksa Puspomad.
"Namun kami sedikit menyayangkan tidak dapat berkesempatan untuk menghadapkan ahli dari kami selaku pihak yang mewakili pelapor terkait laporan," katanya.
Damai akan mempelajari terlebih dahulu soal penghentian penyelidikan tersebut. Setelah itu, akan diambil langkah-langkah yang diperlukan.
"Selanjutnya kami tim hukum KUHAP APA akan mempelajari berkas penetapan SP2 lidik dimaksud untuk mengambil langkah langkah upaya hukum, sesuai ketentuan hukum yang mengatur dan berlaku atau apakah kami harus tunduk menerimanya," katanya.
Karena saat ini selaku koordinator tim kami belum mendapatkan pemberitahuan terkait Sp.2 Lidik dimaksud, otomatis berkas SP.2 Lidik serta pertimbangan pertimbangan hukum di dalam SP.2 A Quo pun belum dapat kami baca, simak untuk dapat kami pelajari
Sebelumnya, berdasarkan keterangan tertulis Puspom AD dalam situs resminya, Rabu (23/2/2022) malam, alasan penyelidikan laporan koalisi ulama disetop karena dinilai tak memenuhi pidana penistaan agama.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31," kata Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjion.
"Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," sambung dia.
Agus menyatakan tim penyelidik Puspom AD memulai penyelidikan sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Puspom AD juga sudah mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo, serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis," papar Agus. [detik]