logo
×

Selasa, 01 Februari 2022

Soal Buzzer Bayaran Ahok Bergaji 4,5 Juta, Begini kata Pakar Hukum

Soal Buzzer Bayaran Ahok Bergaji 4,5 Juta, Begini kata Pakar Hukum

DEMOKRASI.CO.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun angkat suara soal terbongkarnya sindikat buzzer bayaran yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Pilkada DKI pada 2017 lalu.

Praktik buzzer Ahok tersebut diungkap oleh media berpengaruh di Inggris, The Guardian. Dalam pemberitaan, soal buzzer bayaran Ahok ini diceritakan oleh seorang pria bernama Alex.

Alex mengatakan bahwa dia merupakan bagian dari buzzer yang dibayar Ahok pada Pilkada 2017 lalu. Laporan itu menjelaskan bahwa para buzzer Ahok ditempatkan di sebuah rumah mewah si Menteng yang sudah disiapkan puluhan handphone dan laptop.

Baca: TERUNGKAP, Buzzer Ahok Dibayar Rp 4 Juta Sebulan, Beroperasi dari Rumah Mewah

Hal tersebut bertujuan untuk menyerang lawan Ahok dan menaikkan pamornya agar moncer di mata publik. Diketahui, buzzer-buzzer itu dibayar sekitar USD 280 atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

Refly pun mengaku tidak heran dengan terungkapnya buzzer bayaran Ahok itu.

"Saya kok gak heran, biasa saja kalau menurut saya,katanya di chanell Youtubenya.

Advokat ini pun menilai, terungkapnya buzzer Ahok telah menunjukkan bahwa dalam kontestasi Pilkada dan Pilpres tidak semua main bersih atau kotor.

"Itu hanya ingin menunjukkan bahwa dalam kontestasi Pilkada, Pilpres itu becek semuanya,” tegasnya. [wartaekonomi]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: