DEMOKRASI.CO.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, saat ini tengah menjadi bahan perbincangan publik. Bahkan, Gibran terancam akan dinonaktifkan selama 3 bulan dari jabatannya.
Hal ini diduga kuat dengan kasus rangkap jabatan Gibran di PT Wadah Masa Depan. Bermula dari ekonom senior Faisal Basri yang menyoroti rangkap jabatan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Pakar hukum pidana Muhammad Taufik pun buka suara mengemukakan pendapatnya soal kasus rangkap jabatan itu.
Menurutnya, bila Gibran terbukti melakukan rangkap jabatan, maka ia dapat dihukum di nonaktifkan dari walikota selama tiga bulan.
Ia lantas mengaitkan pelanggaran hal yang ditudingkan terhadap Gibran dengan pelanggaran UU 23/2004. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dam Pasal 77.
Pasal 76 ayat (1) c mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan.
Sementara, di pasal 77 diatur bahwa sanksi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.
“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” terang Taufik, dikutip dari Djawanews, pada Minggu 13 Februari 2022.
Diketahui, PT ini disebut memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp78 miliar.
Selain Gibran Rakabuming, dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan pada November 2021 lalu. ]terkini]