logo
×

Rabu, 30 Maret 2022

Bareskrim Tolak Laporan Rektor UIC Musni Umar soal Pemalsuan Gelar Profesor

Bareskrim Tolak Laporan Rektor UIC Musni Umar soal Pemalsuan Gelar Profesor

DEMOKRASI.CO.ID - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Musnir Umar didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (30/3). Kedatangannya untuk melaporkan pihak yang menuduhnya memalsukan gelar profesornya. 

Setelah beberapa lama berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKTP) Bareskri, Musnir dan kuasa hukumnya keluar. Kepada wartawan mereka mengaku laporannya ditolak petugas. 

Kuasa hukum Musni Umar, M Husein Marasabessy mengatakan, alasan penyidik menolak laporan mereka karena bukti yang dilampirkan kurang kuat. 

“Dokumen soal gelar kehormatan klien kami sebagai profesor di salah satu universitas di luar negeri tadi kami sudah bawa bukti legalisirnya tapi karena diminta yang asli jadi nanti kita akan koordinasi dengan universitasnya," kata M Husein Marasabessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

"Karena memang belum diterima laporan kami untuk melengkapi berkas,” sambungnya.

Husein menyebut, pihaknya akan kembali datang ke Bareskrim untuk melengkapi berkas dan bukti. Mereka ingin melaporkan balik tuduhan kepada kliennya terkait pemalsuan gelar profesor.

“Memang ada beberapa bukti yang belum kami penuhi maka dengan itu kami harus melengkapi dulu buktinya, selanjutnya kami akan balik kesini untuk melakukan pelaporan kembali,” ujarnya.

Polemik gelar profesor ini sendiri berawal dari laporan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk, ke Polda Metro Jaya. 

Henuk merupakan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), dia pernah disorot karena karena melamar pekerjaan sebagai menteri lewat surat kepada Presiden Jokowi. Pada 2021, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan Henuk terhadap Musni Umar teregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2022.

Musni dituduh melanggar Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik. [kumparan]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: