logo
×

Sabtu, 12 Maret 2022

Dokter Sunardi Ditembak Mati, Nicho Silalahi: Terduga Teroris Juga Punya Hak Bela Diri di Pengadilan

Dokter Sunardi Ditembak Mati, Nicho Silalahi: Terduga Teroris Juga Punya Hak Bela Diri di Pengadilan

DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Nicho Silalahi mengkritik tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror dalam proses penangkapan terduga teroris dokter Sunardi.

Pada proses penangkapan Rabu 9 Maret 2022 Sunardi harus meregang nyawa karena dianggap membahayakan petugas dan warga sekitar. Densus 88 pun melakukan tindakan penembakan untuk melumpuhkan.

Nicho pun mempertanyakan prosedur penangkapan yang seharusnya membawa terduga terorisme tersebut hidup-hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab menurutnya tiap orang memiliki hak untuk membela diri, terlepas dia bersalah atau tidak.

Ia pun tidak mempermasalahkan pelaku terorisme mendapatkan hukuman mati. Asalkan melalui proses pengadilan yang sah.

“Mau di hukum matipun jika terbukti bersalah sebagai teroris di pengadilan maka aku ga persoalkan, yang jadi persoalan itu dia tidak mendapatkan haknya untuk membela diri, bukankah setiap orang bisa menjadi Terduga Teroris ? Lalu dimana letak Azas Praduga Tak Bersalah Itu ?” tulisnya di akun twitter @Nicho_Silalahi, Jumat 11 Maret 2022.

Sementara itu netizen lain turut mempertanyakan hal yang sama. Jika memang Sunardi telah diselidiki lebih lanjut.

Mengapa tidak dijemput di rumahnya saja sehingga bisa meminimalisir resiko perlawanan. 

Bukankah penyidik telah mengetahui gerak-gerik hingga kebiasaan orang yang telah diintainya.

“Yang aneh…kenapa harus dihadang dijalan? Knp gak didatangi rumah atau tempat praktek nya…. Apakah utk menyembunyikan sesuatu agar tidak diketahui orang lain?” balas akun @ryo2405.

Tangkapan layar cuitan Nicho Silalahi (sumber: akun twitter @Nicho_Silalahi)

Sementara itu dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan penangkapan Sunardi sudah sesuai prosedur yang ada.

Ramadhan juga mengklaim status Sunardi sudah menjadi tersangka saat upaya penangkapan.

“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” tegas Ramadhan. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: