logo
×

Minggu, 24 April 2022

Nah Lho! Uang dari Mafia Minyak Goreng Diduga untuk Ongkosi Perpanjangan Jabatan Presiden

Nah Lho! Uang dari Mafia Minyak Goreng Diduga untuk Ongkosi Perpanjangan Jabatan Presiden

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menduga uang hasil korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) digunakan untuk ongkos penundaan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Masinton meminta agar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tersebut.

"Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fund rising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata anggota Komisi XI DPR tersebut kepada wartawan, Sabtu 23 April 2022.

Kendati demikian, Masinton tak membeberkan dari mana informasi tersebut berasal.

Pasalnya, saat ini dirinya masih menyelidiki kebenaran kabar tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus mafia minyak goreng tidak boleh setengah-setengah harus sampai ke akarnya.

"Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut," ucapnya.

Dugaan tersebut juga dikaitkan adanya deklarasi dari sejumlah petani plasma yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kelangkaan minyak goreng, kemudian harga-harga yang mahal. Ya ini kan dimanfaatkan betul, satu situasi di Internasional sedang tinggi. Kemudian pemenuhan kebutuhan dalam negerinya kenapa enggak dipenuhi, kan ada indikasinya ke situ," pungkasnya.

Kejaksaan Agung RI telah menetapakan empat tersangka kasus korupsi minyak goreng. Para tersangka diantaranya adalah Direktur Jendral Kementerian Dagang RI, serta tiga orang komisaris perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin dalam mengungkapkan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang Tersangka.

Empat orang tersangka yang ditetapkan yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. [poskota]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: