logo
×

Kamis, 16 Juni 2022

Bekas Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar dari Pengurusan Pinjaman Dana PEN

Bekas Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Didakwa Terima Suap Rp 2,4 Miliar dari Pengurusan Pinjaman Dana PEN

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto didakwa bersama-sama beberapa orang lainnya menerima suap Rp 2,4 miliar.

Hal ini, karena dia telah memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang (16/6).

Ardian bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp 2.405.000.000 (Rp 2,4 miliar) dari Andi Merya selaku Bupati Koltim dan LM Rusdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna Rusman Emba.

"Yaitu supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," ujar Jaksa KPK.

Andi Merya saat masih menjabat sebagai Plt Bupati Koltim Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) periode 2021-2026 pada Maret 2021, menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Koltim kepada Rusdianto selaku pengusaha dari Kabupaten Muna, dan selanjutnya Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi Merya.

Selanjutnya, pada 1 April 2021, dilaksanakan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari yang dihadiri oleh Andi Merya, Mustakim Darwis, Sukarman Loke, dan Rusdianto.

Dalam pertemuan tersebut, Sukarman menyampaikan agar Pemkab Koltim mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya. Lalu, Sukarman mengirimkan contoh surat pernyataan minat pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Muna serta surat permohonan PEN Daerah milik Kabupaten Muna.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan itu harus mendapatkan pertimbangan dari Kemendagri. Sehingga dalam pertemuan itu, Sukarman menyampaikan untuk memenuhi syarat dapat melalui Syukur selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna yang kenal dengan terdakwa Ardian karena teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Andi Merya menyampaikan kepada Rusdianto dan Sukarman untuk berkoordinasi dengan Mustakim dalam pengurusan dana PEN.

Selanjutnya pada 12 April 2021, Andi Merya selaku Bupati Koltim mengeluarkan surat pengajuan yang ditujukan untuk Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri sebesar Rp 350 miliar.

Kemudian pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama Syukur dan Sukarman datang menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri. Dalam pertemuan itu, Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 juta untuk Kabupaten Koltim. Namun, terdakwa Ardian hanya menyanggupi Rp 300 miliar.

Selanjutnya, Sukarman menyampaikan kepada Rusdianto untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pada 10 Juni 2021, adanya pertemuan antara terdakwa Ardian dengan Syukur dan Sukarman di kantor terdakwa. Dalam pertemuan itu, terdakwa Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada Syukur.

Atas permintaan Ardian, selanjutnya disampaikan oleh Sukarman melalui Rusdianto. Selanjutnya, Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis selaku suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya Rp 2 miliar secara bertahap ke rekening Rusdianto untuk diserahkan kepada terdakwa Ardian melalui Syukur dan Sukarman.

Selanjutnya atas pengajuan pinjaman PEN dari Pemkab Koltim itu, terdakwa Ardian memberikan prioritas dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT SMI, Pemkab Koltim, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri yang hasilnya Pemkab Koltim mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151 miliar.

Terdakwa Ardian pun meminta Andi Merya untuk kembali membuat surat usulan baru dengan nilai disesuaikan, yaitu sebesar Rp 151 miliar.

Selanjutnya pada 16 Juni 2021, Rusdianto bersama Sukarman berangkat ke Jakarta. Keesokan harinya pada 17 Juni 2021, Rusdianto mengambil uang dari rekeningnya sebesar Rp 1,5 miliar dan membawa ke Hotel Mercure Cikini tempatnya menginap dan digabungkan dengan uang tunai Rp 500 juta yang telah dibawa Rusdianto sebelumnya.

Selanjutnya, uang itu dibagi menjadi dua bagian, dimasukkan ke dalam tas koper warna putih sejumlah Rp 1,5 miliar, dan Rp 500 juta ke dalam tas warna hitam merek LV.

Selanjutnya, Rusdianto menghubungi Sukarman dan menyampaikan "barang sudah ada", yang dimaksud adalah uang Rp 2 miliar untuk pengurusan pengajuan dana PEN sudah disiapkan. Uang itu pun diserahkan Rusdianto kepada Syukur dan Sukarman.

Setelah itu, Sukarman memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Syukur untuk diserahkan kepada terdakwa Ardian. Sedangkan uang Rp 500 juta disimpan Sukarman.

Pada 18 Juni 2021, Syukur memerintahkan Mukaddas Dala bersama dengan Dudi Gunawan dan Budi Susanto menukarkan uang Rp 1,5 miliar ke mata uang dollar Singapura dan diperoleh 131 ribu dolar Singapura.

Pada 20 Juni 2021, Syukur menyerahkan uang 131 ribu dolar Singapura tersebut kepada Ochtavian Runia Pelealu di depan kamar kos Ochtavian di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat untuk diberikan kepada terdakwa Ardian sesuai arahan terdakwa Ardian.

Selanjutnya pada 21 Juni 2021, Ochtavian bersama Bagaz Azis membawa uang tersebut yang disatukan dengan berkas lainnya dalam tas goodiebag ke rumah terdakwa. Kemudian dengan ditemani Muhammad Dani selaku supir pribadi Ardian naik ke lantai dua, lalu Ochtavian menyampaikan kepada Ardian "Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar", dan dijawab Ardian "Simpan saja di meja". Selanjutnya Ochtavian meletakkan uang dan berkas lainnya di meja yang ditunjukkan Ardian.

Selain uang 31 ribu dolar Singapura yang diterima terdakwa Ardian, Sukarman dan Syukur masing-masing menerima uang dari Andi Merya dan Rusdianto. Sukarman menerima uang dari Andi Merya sebesar Rp 50 juta pada 21 April 2021 yang selanjutnya uang tersebut diberikan kepada Syukur melalui transfer sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, Sukarman menerima uang dari Rusdianto sebesar Rp 205 juta melalui transfer pada 21 April 2021 dan pada 18 Juni 2021 Sukarman juga menerima uang secara tunai sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam tas warna hitam merek LV.

Sedangkan Syukur menerima uang dari Sukarman pada 21 April 2021 sebesar Rp 25 juta yang berasal dari pemberian Andi Merya. Selain itu, Syukur menerima uang dari Rusdianto sebesar Rp 50 juta melalui transfer pada 16 Juni 2021, dan pada 22 Juni 2021 menerima dari Rusdianto sebesar Rp 100 juta.

Akibat perbuatannya, Ardian didakwa melanggar dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: