logo
×

Selasa, 21 Juni 2022

Bendahara PBNU Mardani Maming Dicekal KPK Terkait Korupsi, Ketum Gus Yahya: Kami Pelajari Dulu, Ya

Bendahara PBNU Mardani Maming Dicekal KPK Terkait Korupsi, Ketum Gus Yahya: Kami Pelajari Dulu, Ya

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu detail kasus korupsi yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani Maming sebelum menentukan sikap.

Gus Yahya mengaku sudah mendengar kabar pencekalan Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi, kami kan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini (20/6/2022). Sekarang kami kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Yahya Cholil Staquf, NU memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menentukan sikap atau bertindak. Sehingga, mereka perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.

Apabila kasus tersebut telah dipelajari dan diketahui secara pasti mengenai duduk perkaranya, PBNU, menurut Gus Yahya, akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Di samping itu, tambahnya, PBNU juga akan menggelar konferensi pers sesuai dengan norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

"Sekarang kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi, kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah kepada pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," kata Ali.

Saat ini, kata dia, KPK juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

Pada hari Kamis (2/6/2022), KPK sempat meminta keterangan Mardani Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani saat itu.

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Namun, Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. [tvonenews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: